Dipicu Password Wifi, Pria Berkewarganegaraan Mesir Siksa Istrinya Dengan Gagang Sapu Hingga Pisau
Dipicu masalah sepele, seorang pria berkewarganegaraan Mesir berinisial KMH (33) tega menganiaya istrinya secara membabi buta.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dipicu masalah sepele, seorang pria berkewarganegaraan Mesir berinisial KMH (33) tega menganiaya istrinya secara membabi buta.
Ia kesal karena tidak mendapatkan password WiFi unit apartemen.
Sang istri, Novawaty (48) mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut.
Baca: Dipicu Rasa Cemburu, Pria Berkewarganegaraan Mesir Aniaya Istrinya Hingga Babak Belur
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, peristiwa itu terjadi, Senin (27/8/2018) petang hingga Selasa (28/8/2018) dini hari di Green place Tower Nusa Indah lantai 11 BB.
"Korban dipukuli dengan gagang sapu berkali-kali di seluruh tubuh korban. Setelah gagang sapu patah, diganti dengan gagang pel dipukul berkali-kali sampai gagang pel patah dan setelah itu mengambil gagang besi yang ada di lemari lalu dipukul pukulkan kembali hingga berulang kali," tutur Kombes Indra Jafar, Kamis (30/8/2018).
Baca: Driver Ojek Online Ditikam Penumpangnya Dengan Gunting
Tidak sampai di situ, melihat istrinya tak berdaya, pelaku masih tidak puas menyakiti korban.
KMH kemudian mengambil pisau dari diatas kitchen set apartemen dan mengancam akan menusuk korban.
"Korban memohon untuk tidak ditusuk. Pelaku sempat pergi. Saat pulang, dia bawa makanan dan meminta istrinya makan. Namun ditolak. Akhirnya korban dipukuli kembali dengan gagang besi lalu kepala korban dipukul berkali-kali. Pelaku juga menusuk paha korban dengan menggunakan pulpen dan menggoreskan pisau ke lengan kanan korban," kata Kombes Indra.
Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan Kasat Reskrim polres Jaksel AKBP Stefanus Micheal Tamuntuan menerangkan, kemarahan pelaku berawal ketika pelaku bertanya pasword wifi kepada korban.
"Korban tidak tahu pasword wifinya tapi pelaku tidak percaya. Lalu terjadilah penganiayaan itu hingga Selasa pagi pukul empat," ujar AKBP Stefanus.
Baca: Dipicu Penyakit yang Tak Kunjung Sembuh, Seorang Pria Akhiri Hidup di Tempatnya Bekerja
Setelah puas menganiaya korban, dengan santai pelaku tidur.
Korban yang mengalami luka serta ketakutan, diam-diam mengambil ponsel miliknya yang sebelumnya disita suaminya.
"Lalu, korban mengirim pesan WhatsApp (WA) grup keluarga. Korban menjelaskan apa yang menimpanya dan meminta tolong untuk segera dijemput ke apartemen. Lalu, pada Selasa siang anak korban bersama security apartemen menjemput korban," papar AKBP Stefanus.
Pelaku kini diamankan di Mapolrestro Jakarta Selatan.
Dia diancam dengan Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan.
Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Kejamnya Pria WN Mesir Aniaya Istrinya di Kalibata City Hanya Soal Password Wifi