Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tanjung Priok Bongkar Kasus Prostitusi Online di Bawah Umur

Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi online di bawah umur.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tanjung Priok Bongkar Kasus Prostitusi Online di Bawah Umur
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi online di bawah umur.

Seorang pelaku bernama Lamhari Kurniawan alias Allam (20) ditangkap usai beraksi pada Sabtu (1/9/2018) sekira pukul 00.15 WIB.

Allam ditangkap di dalam kamar 209 Cordex Hotel, Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara setelah diduga melakukan tindak pidana prostitusi online dengan korban seorang anak perempuan dibawah umur berinisial AAL (15).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi menceritakan penangkapan itu bermula ketika tim cyber patrol mendapatkan informasi adanya pelaku yang diduga menawarkan prostitusi secara online.

“Pada hari Jumat (31/8) malam sekira jam 20.00 WIB, tim cyber patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online melalui grup Facebook dengan akun https://m.facebook.com/allam kurniawan,” kata Faruk, Sabtu (1/9/2018).

Baca: Delapan Perempuan Diduga PSK Diamankan Petugas Gabungan di Eks Lokalisasi Ngomben

Menurut Faruk, akun tersebut menawarkan perempuan bayaran kepada para pria hidung belang di grup facebook.

Menyikapi hal itu, Polisi lalu berpura-pura sebagai pelanggan dengan menerima tawaran Allam dan menentukan Cordex Hotel sebagai tempat pertemuan.

Berita Rekomendasi

“Pelaku menawarkan korban dengan harga Rp 1,5 juta untuk short time atau satu kali main. Sebagai tanda jadi, pelaku meminta uang DP sebesar Rp 500.000,” ungkapnya.

Setibanya di lokasi, Polisi langsung menuju ke dalam kamar 209 Cordex Hotel, sesuai perjanjian dengan Allam.

Tanpa menunggu waktu lama, Polisi langsung mengamankan pelaku beserta korbannya yang diketahui masih dibawah umur dan putus sekolah di bangku SMP tersebut.

“Tim akhirnya berhasil mengamankan korban dan seorang pelaku sebagai pemilik akun yang digunakan untuk melakukan transaksi perdagangan prostitusi anak dibawah umur,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah kartu akses kamar 209 Cordex Hotel, uang tunai sebesar Rp 1 juta, satu lembar slip bukti transfer sebesar Rp 500 ribu sebagai uang tanda jadi serta pakaian dalam wanita.

Selanjutnya pelaku dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun penjara.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan lebih lanjut.

 Penulis: Junianto Hamonangan 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas