Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Pekan dan Libur Nasional, Ganjil-Genap Dipastikan Tidak Berlaku

ganjil-genap tidak berlaku di persimpangan terdekat dengan pintu masuk tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Editor: Sanusi
zoom-in Akhir Pekan dan Libur Nasional, Ganjil-Genap Dipastikan Tidak Berlaku
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2018, perluasan aturan ganjil-genap di Ibu Kota diperpanjang hingga 13 September 2018.

Kebijakan tersebut diambil karena masih ada kegiatan Asian Para Games 2018. Meski begitu, ada aturan yang beda jika dibandingkan waktu penerapan sebelumnya.

Selama masa perpanjangan ini, ganjil-genap tidak berlaku di persimpangan terdekat dengan pintu masuk tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Baca: Pesepakbola Son Heung Min Akhirnya Terbebas dari Wajib Militer Setelah Korsel Raih Medali Emas

Pembatasan lalu lintas ini juga tidak diberlakukan pada Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sementara mengenai waktu masih sama, yaitu pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.

"Jadi hanya berlaku Senin sampai Jumat saja. Kalau hari Sabtu atau Minggu tidak berlaku," ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (1/9/2018).

Selain itu mengenai wilayah, tetap sama seperti waktu perluasan, yaitu mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, M.H Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Selanjutnya, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Ahmad Yani dan sebagian jalan Benyamin Sueb.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil-Genap Tidak Berlaku saat Akhir Pekan dan Libur Nasional"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas