OTT Buang Sampah Sembarangan Bakal Digelar, yang Melanggar Didenda Rp 100 Ribu
“Kita pilih Dermaga Marina menjadi tempat OTT sampah karena menjadi salah satu akses wisatawan dari dan menuju Kepulauan Seribu."
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kepulauan Seribu akan menggelar rutin Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampah di Dermaga Marina Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Tujuannya agar kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya meningkat.
Baca: 7 Makanan Ini Sebaiknya Tidak Disimpan di Kulkas, Ada yang Bisa Bahayakan Kesehatan
Kepala Sudin LH Kepulauan Seribu, Yusen Hardiman mengatakan kegiatan OTT sampah itu diberlakukan kepada seluruh warga dan wisatawan yang hendak pergi berlibur ke beberapa pulau di wilayah Kepulauan Seribu.
“Kita pilih Dermaga Marina menjadi tempat OTT sampah karena menjadi salah satu akses wisatawan dari dan menuju Kepulauan Seribu. Kedepannya OTT Sampah di Dermaga Marina akan digelar rutin setiap pekan,” ungkapnya, Sabtu (1/9).
Terakhir, Sudin LH Kepulauan Seribu kembali menggelar OTT Sampah di Dermaga Marina Ancol pada Jumat (31/8) kemarin. Ketika itu petugas mendapati sedikitnya tiga orang yang terbukti membuang sampahsembarangan.
“Ketiganya dijatuhkan sanksi administrasi berupa uang masing-masing Rp 100.000 sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah,” ungkapnya.
Yusen menambahkan kedepan pihaknya juga akan menggelar OTT Sampah di sejumlah pulau berpenduduk di Kepulauan Seribu. Sehingga kedepannya pelanggaran serupa diharapkan tidak lagi terjadi.
“Kedepannya kita mengarah kepada pulau-pulau berpenduduk di Kepulauan Seribu. Sebelumnya kita juga sudah dua kali melakukan kegiatan serupa di Pulau Tidung,” kata Yusen.