Senggol Pengendara Lain dan Kabur ke Jalur Busway, Pengemudi Livina Tak Jadi Tersangka
Di dalam mobil FR, polisi menemukan alat isap dan plastik klip bekas menyimpan sabu-sabu.
Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Instagram @jktinfo
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Ruly Indra mengatakan, polisi hanya menyelidiki kasus narkoba yang menjerat Franky, pengemudi mobil Nissan Grand Livina hitam bernomor polisi B 1965 UIQ yang menabrak seorang pengendara sepeda motor di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat pada Kamis (30/8/2018) kemarin.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus laka lantas yang melibatkan FR, pengemudi Nissan Grand Livina berpelat nomor B 1965 UIQ, dihentikan polisi.
Menurut kepolisian, penyelidikan dihentikan lantaran FR dan korban memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara.
Selain itu, melansir Kompas.com, Selasa (4/9/2018), tak ada korban jiwa usai mobil FR dua kali menyenggol pengendara lain dan kabur ke jalur busway.
Namun, dalam kasus ini polisi menetapkan lima orang yang mengeroyok FR sebagai tersangka.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.