Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Negara Asing Penipu Pelatih Tinju Uni Emirat Arab Pernah Dipenjara di Lapas Salemba

"Informasi yang kita dapat, pelaku atas nama MMH beberapa kali lakukan kejahatan. Di antaranya kasus pemerasan, senjata tajam, dengan TKP di Jakarta,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Warga Negara Asing Penipu Pelatih Tinju Uni Emirat Arab Pernah Dipenjara di Lapas Salemba
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga negara Palestina berinisial MMH yang melakukan penipuan terhadap pelatih tinju negara Uni Emirat Arab, Muhamed Ibrahim Mawad Nasr ternyata bukan sekali ini saja berurusan dengan hukum.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Ruly Indra Wijayanto, mengungkapkan MMH pernah mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat atas kasus serupa.

Baca: Kawanan Begal Berusia Remaja di Cakung Diringkus Polisi, Satu Orang Ditembak

Dia tinggal di Indonesia sejak 2014 silam dan berprofesi sebagai aktivis sosial.

"Informasi yang kita dapat, pelaku atas nama MMH beberapa kali lakukan kejahatan. Di antaranya kasus pemerasan, senjata tajam, dengan TKP di Jakarta Pusat. Pernah dia (di penjara) di Salemba," ujar Ruly saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/9/2018).

Baca: Atasi Polemik KPU dan Bawaslu, PPP Usul Partai Politik Tarik Semua Bakal Calon Legislatif Bermasalah

Ruly mengungkapkan MMH fasih berbahasa Indonesia sehingga korbannya bukan hanya Warga Negara asing tapi juga warga lokal.

Ruly menjelaskan kalau proses hukum terhadap MMH akan tetap dilakukan di Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

Apalagi pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti terkait aksi penipuan yang dilakukan MMH.

Baca: Mahasiswi UIN Jakarta Alami Luka Serius Setelah Terseret dan Dipukul Jambret

"Korbannya orang Indonesia. Aksinya itu acak, karena yang bersangkutan cukup punya kemampuan berbahasa Indonesia. Penanganan akan kita proses di sini. Karena barang bukti sudah ada, tersangka sudah ada. Kita tinggal, sinkronkan, keterangan dari pelaku, dengan korban. Kita proses lebih lanjut," jelas Ruly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas