Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pademangan

EG ditangkap saat sedang berada di rumahnya, dan dari penggeledahan polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,44 gram

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pademangan
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Rabu (5/9/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Pademangan menangkap dua orang pengedar sabu berinisial EG (33) dan HSS (49).

EG, yang merupakan seorang tukang servis handphone, ditangkap Sabtu (1/9/2018) di kediamannya di Jalan Pademangan VIII Gang C, No. 35, Pademangan, Jakarta Utara.

Baca: Ibu Rumah Tangga Sembunyikan Sabu di Pangkal Paha

Sedangkan HSS, yang merupakan pengusaha bengkel, ditangkap di kediamannya di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (2/9/2018) lalu.

Kapolsek Pademangan Kompol Sri Suhartatik menjelaskan, EG ditangkap saat sedang berada di rumahnya, dan dari penggeledahan polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,44 gram.

"Dari sana kita cek handphone EG dan mendapatkan tersangka baru (HSS)," kata Sri dalam konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Rabu (5/9/2018) sore.

Setelahnya, polisi langsung mengejar ke HSS dan ia ditangkap di rumahnya. Dari penggeledahan di rumah HSS, polisi mendapatkan barang bukti lima paket sabu seberat 228 gram.

"HSS ini pengedar, yang mana pengedar ini jaringannya cukup banyak. Tapi masih kita dalami belum bisa berandai-andai," kata Sri.

Berita Rekomendasi

Sri menambahkan, EG dan HSS sudah saling mengenal sejak lama. Mereka juga diketahui tak hanya sekali ini saja melakukan transaksi sabu.

Namun, dalam setiap transaksi, mereka tidak memiliki modus khusus.

"Di jalan mereka janjian mereka ketemuan lalu transaksi," kata Sri.

Baca: Lima Tersangka DPRD Malang dapat Ruangan Khusus di Polres Jakarta Selatan

Adapun selain sabu seberat 0,44 gram dari EG dan 228 gram dari HSS, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan ialah tiga buah timbangan elektrik serta sebuah handphone.

Atas perbuatannya, EG diganjar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara HSS diganjar pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino  

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polsek Pademangan Amankan Dua Pengedar Sabu

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas