Tiga Paket Sabu Coba Diselundupan ke Lapas Tangerang Melalui Makanan Ringan
Polisi mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Sabu-sabu itu disembunyikan di dalam makanan ringan.
Baca: Ini Sosok Polwan Cantik yang Dikabarkan Akan Dinikahi Ahok, Cinlok Saat Bawakan Makanan
Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono menjelaskan, tindak kriminal itu berhasil diungkap oleh petugas lapas pada Selasa (4/9/2018) sekira pukul 16.45 WIB oleh tersangka SJ (27).
Dari hasil pemeriksaan didapati tiga paket sabu-sabu seberat 300 gram.
"Pada saat yang bersangkutan akan masuk ke dalam Lapas diperiksa barang bawaannya, ternyata jenis makanan yang ada di tersangka sudah dimasukan narkotika jensi sabu-sabut termasuk di dalam teh kotak," ujar Ewo di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rabu (5/9/2018).
Baca: Jaksa KPK Hadirkan 10 Saksi Dalam Sidang Zumi Zola
Menurut Ewo, barang tersebut akan dilarikan kepada seseorang di dalam lapas yang masih berstatus narapidana.
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Ewo, SJ hanya seorang diri saat mencoba membobol penjagaan di Lapas Pemuda IIA Tangerang.
Pihak Lapas pun sempat kecolongan beberapa kali sebab, SJ telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali.
"Sudah tiga kali melakukan penyelundupan. Narapidana yang di dalam memang dari hasil pengkauan tersangka, dia sudah beberapa kali melakukan pemesanan terhadap tersangka," jelas Ewo.
Barang haram tersebut, lanjut Ewo, didapati oleh SJ dari seorang bandar dari daerah Neglasari, Kota Tangerang yang masih dalam pengejaran.
Kini polisi menggelandang SJ ke Mapolsek Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut dan mengenakan tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 34 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Ancaman tersangka hukuman penjara 20 tahun," tegas Ewo.(*)