Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayunkan Pedang, Seorang Pria Rampok Minimarket di Tangerang

Perampokan terjadi di minimarket yang berada di Jalan Sutami, Mauk, Kabupaten Tangerang.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ayunkan Pedang, Seorang Pria Rampok Minimarket di Tangerang
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Perampokan terjadi di minimarket yang berada di Jalan Sutami, Mauk, Kabupaten Tangerang.

Dalam aksinya, perampok tak segan mengayunkan senjata tajam jenis pedang kepada pegawai minimarket tersebut.

Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro mengatakan pelaku perampokan diketahui berinisial HS (26).

Tersangka berasal dari Kampung Kalapian, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Baca: Ketua TKN Erick Thohir, Jokowi : Tiap Dipimpin Erick Selalu Dapat Kesuksesan

Peristiwa ini berawal saat pelaku datang ke minimarket tersebut dengan membawa senjata tajam dan menodongkannya ke korban serta meminta sejumlah uang.

"Dia (HS) masuk dan langsung mengancam para pegawai di dalam minimarket serta menutup rollink door minimarket," ujar Teguh, Jumat (7/9/2018).

Tersangka pun berhasil mengancam pegawai minimarket yang saat itu hanya dijaga dua orang untuk membuka brankas.

Baca: Sedikitnya 80 Kali Gempa Bumi di Hokkaido Hingga Jam 17:00 Waktu Jepang, Kereta Api Mulai Lancar

Berita Rekomendasi

"Namun beruntung salah satu pegawai berhasil memegang tangan korban dan merebut senjata tajamnya. Sementara satu pegawai lainnya meminta tolong kepada warga," ucapnya.

Pelaku yang saat itu sempat ditangkap warga diamankan jajaran Polsek Mauk.

Namun, ketika akan dibawa ke Mapolsek, pelaku berhasil melarikan diri.

"Tapi saat ini sudah tertangkap dan kami amankan," kata Teguh.

Baca: Bertamu ke Ciganjur Tepat di Hari Ultah Gus Dur, Jokowi Dapat Jamuan Spesial dari Sinta Nuriyah

Pria berusia 26 tahun ini kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sub Pasal 53 KUHP.

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," katanya.

Penulis: Andika Panduwinata

Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Rampok Ayunkan Pedang ke Pegawai Minimarket di Tangerang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas