Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

M Taufik Laporkan Komisioner KPU DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya

Laporan tersebut dilayangkan politikus Gerindra tersebut karena dianggap tidak menjalankan putusan Bawaslu

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in M Taufik Laporkan Komisioner KPU DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, melaporkan komisioner KPU DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan politikus Gerindra tersebut karena dianggap tidak menjalankan putusan Bawaslu yang meloloskan mantan napi koruptor untuk maju menjadi caleg di Pemilu 2019.

Laporan bernomor TBL/4800/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Mereka yang dilaporkan adalah Betty Epsilom Indroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati dan Marlina, dituduh melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.

"Melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh 7 komisioner KPUD Provinsi DKI Jakarta yang dianggap sudah merampas hak konstitusional klien kami," ujar kuasa hukum M Taufik, Mohammad Taufiqurrahman di Markas Polda Metro Jaya, Senin (10/9/2018).

Pihak Taufik menilai langkah KPU yang tetap tidak meloloskan caleg eks koruptor bukan hanya pelanggaran etik tapi juga melanggar hukum pidana.

"Kami menganggap bukan hanya pelanggaran etik yang telah dilakukan KPUD DKI Jakarta. Tapi juga sudah melanggar kaidah hukum pidana. Jadi sudah layak kami laporkan para Komisioner ini sebagai dugaan tindak pidana terhadap korban yang dialami bapak M Taufik," tegas Mohammad.

"Di aturan Bawaslu itu mengikat menyatakan bahwa keputusan Bawaslu itu berkekuatan hukum final tidak ada upaya hukum lagi. Jadi, tidak ada cara lain dan tidak ada jalan lain kepada KPU selain menjalani putusan ini. Kecuali memang mereka ya belaga-belaga genit saja sekarang ini," tambah Mohammad.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam laporan ini, pihak Taufik menyertakan barang bukti diantaranya salinan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPUD DKI Jakarta untuk merubah status M Taufik dari tidak memenuhi syarat jadi memenuhi syarat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas