Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sempat Kabur ke Sukabumi, Pembacok Rio Berhasil Diamankan Polisi di Daerah Cengkareng

"‎Pelaku ditangkap pada Kamis, 6 September 2018 sekira jam 21.00 WIB di rumahnya setelah sempat beberapa hari bersembunyi di Sukabumi," ujarnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sempat Kabur ke Sukabumi, Pembacok Rio Berhasil Diamankan Polisi di Daerah Cengkareng
IST
ilustrasi golok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sempat kabur ke Sukabumi, Jawa Barat, Fuad Rizki (19) akhirnya berhasil ditangkap saat pulang ke rumahnya di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Fuad adalah pelaku yang membacok kepala pelajar bernama Rio (15) hingga tewas pada Kamis (30/8/2018) sewaktu terjadi tawuran di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca: Seorang Wanita Jadi Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Kawasan Kemayoran

"‎Pelaku ditangkap pada Kamis, 6 September 2018 sekira jam 21.00 WIB di rumahnya setelah sempat beberapa hari bersembunyi di Sukabumi," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri dalam keterangannya, Senin (10/9/2018).

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, ‎AKP Antonius mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan keterangan dari saksi saat kejadian.

Antonius mengatakan, pelaku adalah alumni dari salah satu sekolah di Jakarta Barat yang berdekatan dengan sekolah korban.

Karenanya, meski sudah tak sekolah pelaku ikut terlibat pembacokan tersebut.

"Pelaku itu ikut bergabung dengan almamaternya, pas kejadian itu dia pakai celana sekolah dan sweater," kata Antonius.

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait kronologis pembacokan, Antonius menjelaskan saat itu korban dan teman-temannya yang sedang berada di lokasi tiba-tiba dihadang dan diserang oleh kelompok pelaku menggunakan celurit.

Baca: Kepergok Pemilik Rumah, Wahyu Gagal Gasak Benda Berharga

Akibatnya, korban luka di bagian kepala dan sempat dirawat di RS Puri indah kembangan sebelum dinyatakan meninggal.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penulis: Elga Hikari Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Sempat Kabur ke Sukabumi, Pelaku Pembacok Rio Dibekuk saat Pulang ke Rumahya di Cengkareng

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas