Ratusan Botol Miras Palsu Bermerek Diungkap Jajaran Polres Jakarta Timur
"Jadi satu botol ini pelaku jual Rp. 50 ribu, caranya sendiri tidak beda jauh dengan mengoplos miras pada umumnya, jadi seolah-olah miras ini asli."
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur mengungkap produksi miras palsu di sebuah rumah di Kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Dari pengungkapan tersebut satu tersangka Edward Halomoan berhasil diamankan.
Baca: Berkat Laporan Masyarkat, Terbongkar Warung Simpan Ratusan Bungkus Miras Oplosan di Bekasi
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan informasi warga yang resah akan adanya rumah yang dijadikan tempat produksi miras.
Atas informasi tersebut pada Kamis (13/9) pihaknya langsung melakukan pengerebekan dan mengamankan ratusan botol miras palsu merek terkenal seperti vodka, whisky, brandy.
"Jadi pelaku ini ternyata meramu atau meracik minuman keras palsu yang notabenya merek ini sering beredar di tempat hiburan, hotel bintang, artinya tempat-tempat yang sudah memiliki izin," kata Kombes Tony, Jumat (14/9/2018).
Dikatakan Tony, bahwa miras-miras tersebut tidak sesuai dengan standarnya, dimana bahan-bahan yang digunakan seperti alkohol 96 persen, air serta pewarna karemel.
Tentunya hal itu sangat membahayakan bagi masyarakat yang meminumnya.
Dalam sehari pelaku yang diketahui bekerja sendiri ini, dapat meracik miras sebanyak 50 botol.
Adapun sasar tempat penjualanya yakni di tempat-tempat yang memang menjual miras tanpa izin.
"Jadi satu botol ini pelaku jual Rp. 50 ribu, caranya sendiri tidak beda jauh dengan mengoplos miras pada umumnya, jadi seolah-olah miras ini asli," ucapnya.
Pengakuan pelaku bahwa dirinya telah menjalankan bisnis haram ini sudah sejak tiga bulan lalu.
Namun pihak kepolisian tidak percaya dengan hal tersebut, sehingga pihaknya akan melakukan pengembangan terkait pengungkapan ini.
Baca: Tanggapi soal Daftar Pemilih Ganda, Mardani Ali Sera: Ayo Kita Benahi agar Pemilu Jujur Tahun Depan
"Ini kita akan kembang lagi, tapi pengakuanya dia bekerja sendiri, makanya kita akan lakukan pengembangan, karena saat kita lakukan pengrebekan hanya ditemukan satu alat saja," katanya.
Atas perbuatan pelaku melanggar pasal 204 KUHP dan 386 KUHP dan 142 KUHP JO 91 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara.
Penulis: Joko Supriyanto
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polisi Ungkap Ratusan Botol Miras Palsu Bermerek di Cakung