Wanita yang Disekap dan Dianiaya Perampok di Kemayoran Bersyukur Tak Sampai Dirudapaksa
Salma menceritakan, pelaku diduga masuk ke rumahnya saat lampu mati. Saat itu, dia baru saja mau beranjak ke tempat tidur sesudah melakukan pekerjaan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok SN (20) seorang perempuan yang jadi korban dan penyekapan dan perampokan di rumahnya, kawasan Kemayoran bersyukur tak dirudapaksa oleh empat orang pelaku.
Dia menceritakan, pelaku diduga masuk ke rumahnya saat lampu mati. Saat itu, dia baru saja mau beranjak ke tempat tidur sesudah melakukan pekerjaan rumah.
Baca: Seorang Wanita Jadi Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Kawasan Kemayoran
"Mungkin karena pintunya gak bagus, jadi mungkin kebuka. Beberapa menit saya habis lipetin baju, mati lampu tiba-tiba. Dua menitan setelah itu, lampu sudah nyala. Habis nyala, dia tiba-tiba mendobrak pintu kamar," kata dia di Polsek Kemayoran, Jalan Landasan Pacu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Dia yang mengenakan hijab pink ini melanjutkan, dirinya lantas disiksa oleh pelaku. Namun, dia bersyukur tak sampai dirudapaksa.
"Dipukul sama botol saos sama disayat sayat pakai pisau. Gak ada ancaman (pemerkosaan)," ucapnya yang masih trauma itu.
Pelaku juga sempat memaksa untuk menyerahkan kartu ATM.
Dia yang mengaku pasrah mempersilahkan pelaku untuk mengambil apapun yang diinginkannya agar nyawanya bisa selamat.
Baca: Pemborong Renovasi Ruko di Taman Galaxy Dimintai Uang oleh Preman Berkedok Ormas
"Di situ saya ngomong, apapun yang dia mau terserah ambil aja. Dia langsung lepasin bekapan, berdiri, langsung nyari handpone dan dia nanya 'ini nomor (PIN) berapa?', habis itu saya diminta KTP-nya. Di rekening saya yang BCA cuma ada Rp 70 ribu. Terus di BRI saya ada Rp 250 ribu. Dua duanya diambil, habis itu mereka pergi," tambahnya.
Dalam penangkapan ini, disita botol saus yang dipakai memukul korban, pisau dan kartu ATM.
Sementara itu, empat orang pelaku berinisial HW (29), EG (22) , WR (21) dam DL (26) yang tinggal tak jauh dari rumah SN dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Korban Perampokan Ketakutan Disiksa Meski Tak Sampai Diperkosa 4 Perampok