Gara-gara Tak Dipanggil Bos, BT yang Tengah Mabuk Pukul Kepala AA Hingga Tewas
Kapolsek Cipondoh, Kompol Sutrisno menjelaskan, saat sedang asik mengobrol, tersangka BT memukul kepala korban berinisial AA lantaran tersinggung
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Aksi seorang pria di Cipondoh tergolong nekat karena tega membunuh temannya yang dipicu hal sepele, yakni tidak dipanggil bos saat sedang mabuk.
Kejadian yang terjadi pada Sabtu (15/9/2018) sekira pukul 20.00 WIB tersebut diawali dari empat pria yang sedang minum minuman keras di Jalan H Ridan RT 02/02 Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Baca: Meski Ada Potensi Kegagalan, Pria Tergemuk di Australia Akhirnya Jalani Operasi
Keempat pria tersebut terdiri dari tiga tersangka yakni BT, AH, LF, satu korban inisial AA.
Kapolsek Cipondoh, Kompol Sutrisno menjelaskan, saat sedang asik mengobrol, tersangka BT memukul kepala korban berinisial AA lantaran tersinggung.
"Tersangka BT ini tersinggung karena tidak dipanggil bos, dan saat itu dipanggil hanya nama. Langsung mukul kepala AA ini," ujar Sutrisno di Mapolsek Cipondoh, Tangerang, Senin (17/9/2018).
Nahas nasib AA, karena ia harus menerima lemparan kecap yang ada di piring oleh tersangka kedua berinisial AH yang juga melayangkan bogem kearah kepala korban.
"Memukul sebanyak dua kali kearah kepala bagian belakang korban sehingga korban tersungkur jatuh di tanah," sambung Sutrisno.
Kapolsek melanjutkan, tersangka ketiga yakni LF turus serta menganiaya korban dengan menginjak-injak kepala korban secara berulang-ulang.
Mendengar korban merintih kesakitan, Aris pun datang melerai penganiayaan tersebut dan ketiga pelaku melarikan diri.
"Melihat korban tersungkur jatuh, para pelaku meninggalkan korban, lalu saksi membawa kerumah sakit EMC (Elang Medika Corpora) Tangerang," ujar Sutrisno.
Namun, nyawa korban sudah tak dapat ditolong sesampainya di rumah sakit karena luka di bagian belakang kepalanya yang cukup parah.
Dari pembunuhan beserta penganiayaan tersebut, jajaran Polsek Cipondoh mengamankan barang bukti sejumlah lima buah botol minuman keras, satu buah kaos korban, satu buah celana korban, dan satu buah pecahan piring bekas kecap.
Baca: Inilah 4 Fakta Simbol Swastika Nazi Jerman yang Terkenal Angker
Kini dua dari tiga tersangka yakni BT dan AH telah digelandang ke Mapolsek Cipondoh namun, LF masih dalam proses pengejaran alias buron.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Sutrisno.
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: BT Tega Bunuh Temannya Cuma karena Tak Dipanggil 'Bos'
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.