Perjuangan M Taufik Agar Bisa Jadi Caleg Lagi
Namun putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan, PKPU tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik melakukan berbagai upaya setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Aturan itu membuat Taufik tidak bisa ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 karena statusnya merupakan mantan narapidana kasus korupsi. PKPU itu melarang mantan koruptor ikut Pileg 2019.
Namun putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan, PKPU tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Baca: Tanggapan Refly Harun soal Eks Koruptor Nyaleg: Parpol yang Masih Mencalonkan Sebaiknya Tak Dipilih
Berikut ini rangkuman berbagai upaya yang dilakukan Taufik untuk melawankan PKPU 20 tahun 2018 itu.
1. Gugat ke MA
Pada pertengahan Juli lalu, Taufik mulai memasukan gugatannya ke Mahkamah Agung (MA). "Sudah saya masukin ke MA," kata Taufik pada 11 Juli.
Ia mengatakan, dirinya bukan orang pertama yang menggugat peraturan tersebut. Dia justru merasa sebagai orang terakhir yang menggugat. Saat melakukan gugatan, KPU DKI belum membuka pendaftaran Pileg 2019.
Kata Taufik, gugatannya tersebut tidak akan mengganggu proses Pileg 2019 yang sedang berlangsung.
2. Lapor ke Bawaslu DKI
Ketika itu meskipun belum ada putusan MA atas gugatannya, nama Taufik tetap didaftarkan sebagai bakal caleg Partai Gerindra ke KPU DKI.
Namun, nama Taufik tidak dimasukan ke daftar calon sementara (DCS) oleh KPU DKI karena alasan dia merupakan mantan napi kasus korupsi.
Taufik kemudian melaporkan hal itu keBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sebagai sengketa pemilu.
Berbagai sidang dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pada 31 Agustus 2018, Bawaslu mengeluarkan putusan terhadap laporan Taufik. Hasilnya Bawaslu DKI menyatakan Taufik bisa ikut pemilihan legislatif.
"Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi dalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta.
Taufik bersyukur bisa lolos sebagai bakal calon legislatif. Dia mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu.
"Terima kasih kepada Bawaslu yang bekerja secara profesional," ujar Taufik. Dari putusan Bawaslu ini, Taufik merasa namanya sudah bisa dimasukan ke dalam daftar calon tetap (DCT) oleh KPU DKI.
3. Lapor ke DKPP dan Polri
Namun, keinginan Taufik tidak bisa terlaksana. KPU DKI tetap berkeras tidak memasukan nama Taufik ke dalam DCS atau DCT. KPU DKI mengikuti arahan KPU RI yang meminta semua KPU di daerah menunggu putusan MA atas PKPU itu.
Taufik yang kesal akhirnya kembali melaporkan KPU DKI. Kali ini dia melaporkannya ke Polda Metro Jaya dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).
Pada 7 September, Taufik memasukan laporannya ke DKPP diwakili Ketua Lembaga Advokasi DPD Gerindra DKI Jakarta Yupen Hadi. Yupen mengatakan pihaknya melapor ke DKPP karena KPU DKI tidak melaksanakan putusan Bawaslu DKI Jakarta.
Bahkan, pihak Taufik juga melaporkan 7 komisioner secara pidana ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dimasukan dua hari setelahnya yaitu 10 September 2018. Kuasa hukum Taufik, Mohammad Taufiqurrahman mengatakan, tujuh komisioner dilaporkan karena dinilai telah melanggar undang-undang dengan tidak menjalankan keputusan Bawaslu DKI Jakarta.
4. Menang di MA
Di tengah upaya Taufik melawan KPU DKI, MA mengeluarkan putusan terhadap judicial review PKPU 20 Tahun 2018. Hasilnya menggembirakan Taufik.
MA menyatakan mantan napi koruptor punya hak untuk ikut Pileg. PKPU 20 Tahun 2018 dinilai tidak sesuai dengan UU Pemilu.
"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Putusan MA itu seolah menjadi puncak perlawanan Taufik. Dia senang karena MA membuat keputusan demikian. Dia berharap KPU DKI segera memasukan namanya ke dalam DCT yang akan terbit 3 hari lagi.
"KPU harus ikuti putusan MA. Kalau tidak saya mesti ngadu ke siapa lagi? Kalau putusan MA saja dia mau langgar," ujar Taufik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berbagai Upaya M Taufik Lawan PKPU untuk Bisa Jadi Caleg Lagi"
Penulis : Jessi Carina