Kasus Penggelapan, AA dan M Gadai Belasan Mobil yang Disewa
Kedua tersangka diamankan petugas di dua tempat berbeda, yaitu di daerah Cakung dan Ciracas pada Senin (17/9/2018) kemarin
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil mengamankan 14 kendaraan roda empat hasil tindak kejahatan yang dilakukan sindikat penipuan dan penggelapan mobil yang meresahkan masyarakat.
Sebanyak dua orang tersangka berhasil diamankan petugas, keduanya berinisial AA (40) dan M (48).
Baca: Perempuan Ini Disiram Cairan Cabai Setelah Pergoki Aksi Pencurian di Malaysia
Kedua tersangka diamankan petugas di dua tempat berbeda, yaitu di daerah Cakung dan Ciracas pada Senin (17/9/2018) kemarin.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyewa kendaraan roda empat, baik dari tempat penyewaan ataupun orang yang dikenal dekat.
"Pelaku ini menyewa kendaraan dengan biaya sewa per hari Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu, kemudian menggadaikan mobil sewaan tersebut," ucapnya kepada awak media, Selasa (18/9/2018).
"Ada yang digadaikan Rp 25 juta, ada juga yang mencapai Rp 30 juta," tambahnya.
Setelah berhasil menggadaikan kendaraan tersebut, pelaku kemudian kabur melarikan diri.
"Setiap ditanya pemiliknya pelaku selalu bilang masih dipakai, kemudian pelaku menghilang dan handphone-nya tidak bisa dihubungi lagi," ujarnya.
Tony menjelaskan, kasus ini masih dalam pengembangan pihaknya lantaran belum semua kendaraan hasil penggelapan para pelaku berhasil diamankan petugas.
"Dari pengakuan tersangka, total kendaraan yang mereka gelapkan ada 44 unit, sementara yang kami sita ada 14 unit," kata Tony.
Sebanyak 14 kendaraan tersebut diamankan petugas kepolisian dari sejumlah tempat berbeda seperti Jakarta, Tangerang, Bandung, hingga Lampung.
Baca: Presiden Jokowi Ajak Bangsa Indonesia Rawat Persatuan dan Kerukunan
"Tim kami masih terus berupaya memburu kendaraan yang digadaikan pelaku, kami berharap bisa amankan dan sita seluruhnya," kata dia.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Termasuk Seorang Wanita, Polisi Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan 14 Mobil Bermodus Rental