Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Miras Ilegal Disita Satpol PP Kota Depok

Kasatpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan Miras tersebut disita dari Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Cimanggis, dan Kecamatan Pancoran Mas

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ribuan Miras Ilegal Disita Satpol PP Kota Depok
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi miras oplosan 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Satpol PP Kota Depok mengamankan 3.834 botol minuman keras (miras) tanpa izin edar bernilai sekira Rp 196.700 juta hasil operasi senyap pada Senin (17/9/2018) dan Selasa (18/9/2018).

Kasatpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan Miras tersebut disita dari Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Cimanggis, dan Kecamatan Pancoran Mas.

Baca: Sempat Viral, Ternyata Ada Akses Masuk ke Rumah Eko, Begini Kata Tetangganya

"Total operasi senyap selama dua hari ini 3.834 botol miras ilegal. Rata-rata harganya itu Rp 50 ribu per botol, jadi nilai total ribuan botol miras ini sekira Rp 191.700 juta," kata Yayan di Balaikota Depok, Selasa (18/9/2018).

Hasil operasi senyap melonjak cepat saat anggota Satpol PP Kota Depok mengamankan dua mobil boks di wilayah Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis siang tadi.

Dua mobil boks itu kedapatan mengangkut ribuan botol miras beragam jenis merek miras dan kadar alkohol siap jual.

Sebelum diamankan, personel Satpol PP Kota Depok terlebih dulu memantau toko kelontong yang diduga menjual miras.

"Untuk dua mobil boks hari ini hasil pantauan anggota di lapangan. Diamankan saat ribuan botol miras itu mau diturunkan ke toko. Sebelumnya toko ini memang sudah diawasi," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Yayan menjelaskan, pemilik warung yang sudah didata itu melanggar Perda Depok No 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Mereka terbukti melakukan tindak pidana ringan dengan hukuman denda maksimal Rp 50 Juta dan hukuman kurungan maksimal tiga bulan penjara.

Untuk sementara, ribuan miras ilegal itu diamankan di kantor Satpol PP yang berada di lingkungan Balai Kota Depok.

Baca: Rekontruksi Pembunuhan Pemandu Lagu di Lokalisasi SK Mengungkap Fakta Baru

Nantinya ribuan miras tersebut akan dimusnahkan oleh alat berat bersama dengan hasil razia miras dari Kodim 0508 dan Polresta Depok.

"Untuk sementara dibawa dan diamankan ke kantor, nantinya akan dimusnahkan dengan alat berat seperti yang pernah dilakukan bulan lalu," katanya.


Penulis: Bima Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: 2 Hari Razia, Satpol PP Kota Depok Sita Ribuan Botol Miras Senilai Rp 191 Juta

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas