Pengamat Trisakti Beberkan Alasna Kebijakan e-Tilang Belum Dapat Diterapkan
Masih ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk bisa membuat aturan tersebut menjadi efektif.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai saat ini e-tilang/ tilang elektronik masih belum bisa diterapkan.
Pasalnya masih ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk bisa membuat aturan tersebut menjadi efektif.
Ia bilang, pemerintah harus melakukan penertiban pada data Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar menjadi lebih akurat dan sesuai dengan keadaan/kondisi para kepemilikan kendaraan mobil saat ini
" Perlu survei dan cek lapangan atau lokasi rumah dengan yang tertera di BPKP dan ini bukan pekerjaan mudah dan murah serta perlu waktu yang cukup lama," ujar Yoga saat dihubungi, Rabu (19/9).
Selanjutnya, ia menambahkan tujuan penerapan e-tilang ini cukup baik karena mampu untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan penertiban dalam berlalu lintas.
Baca: Fadli Zon Ubah Lirik Lagu Potong Bebek Angsa, Johny G Plate: Jangan Buat Rakyat NTT Marah
"Apakah masih ada alternatif solusi-solusi lain yang ditawarkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan polda yang dilakukan terlebih dahulu sebelum penerapan e-tilang kelak. Itu dulu yang perlu dilakukan sekarang,” katanya.
Untuk informasi, penerapan e-tilang/ tilang elektronik ini rencananya akan dilakukan uji coba pada awal Oktober 2018 mendatang. Namun tanggal pasti kapan ditetapkannya sistem ini masih belum dapat dipastikan.