Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Bandara Soetta Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Sebagai Terapis

Penyidik mendapatkan informasi mengenai adanya pelaku yang merekrut anak di bawah umur

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polres Bandara Soetta Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Sebagai Terapis
Warta Kota/Mohammad Yusuf
Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan tipe A, Nomor : LPA/104/K/IX/2018/Resta BSH tanggal 12 September 2018. Dalam kasus ini menyebutkan adanya dugaan tindak pidana memperkerjakan anak di bawa umur sebagai terapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan korbannya sebanyak empat orang berinisial AF (18), SN (21), AL (18), dan SM (17).

"Penyidik mendapatkan informasi mengenai adanya pelaku yang merekrut anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai tenaga terapis di sebuah spa di Pulau Bali dengan menjanjikan sejumlah uang," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (19/9).

Dari penyelidikan itu, diamankan pelaku bernama Ilham. Dirinya membawa empat orang saat diamankan.

"Penyidik kemudian mengamankan para korban serta membawa pelaku ke Kantor Polresta Bandara Soetta. Saat itu Ilham membawa para korban berjumlah empat orang, yang salah satunya masih di bawah umur. Para korban tersebut akan dibawa dari Jakarta menuju ke Bali dengan penerbangan Lion Air JT42 pada Rabu 12 September 2018," ungkap Argo.

Selain pelaku, polisi juga amankan barang bukti satu unit HP Merk Asus warna silver, 4 lembar surat palsu berupa surat bukti perekaman KTP Elektronik atas nama para korban, dan lima lembar boarding pass.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas