Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buluk dan Bolot, Terduga Kurir Sabu di Tangerang Berhasil Diamankan Polisi

Dari hasil penyelidikan, Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono menjelaskan, jajarannya menyamar demi bertemu tersangka Buluk di Pinang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Buluk dan Bolot, Terduga Kurir Sabu di Tangerang Berhasil Diamankan Polisi
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Buluk dan Bolot yang tertangkap basah oleh jajaran Polsek Tangerang yang menyamar untuk membeli narkotika jenis sabu di Tangerang, Kamis (20/9/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polsek Tangerang berhasil membekuk dua kurir sabu berinisial Buluk dan Bolot di wilayah Pinang, Tangerang.

Kejadian terkuak setelah kecurigaan polisi terdapat transaksi jual beli yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Gang Warung RT 02/03 Kelurahan Cipondoh, Tangerang.

Baca: Asia Sentinel Minta Maaf Kepada SBY

Dari hasil penyelidikan, Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono menjelaskan, jajarannya menyamar demi bertemu tersangka Buluk di Pinang.

Pada tanggal 17 September 2018, timnya yang menyamar setuju bertemu buluk di kawasan Jalan Gajah Mada, Cipete, Tangerang membeli sabu seharga Rp 300 ribu.

"Sekirar pukul 19.00 WIB tim kami bertemu dengan Buluk untuk membeli sabu. Ketika bertemu langsung tim lainnya yang bersiap langsung membekum Buluk," ujar Ewo di Mapolsek Tangerang, Kamis (20/8/2018).

Dari tangan Buluk, petugas menemukan 0.9 gran narkotika jenis sabu yang dia simpan dalam klip bening di saku kanan celananya dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.

Kepada penyidik, Bolot mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lainnya berinisiak Bolot di daerah Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Tangerang.

BERITA TERKAIT

"Tim langsung mengarah ke rumah tersangka Bolot dan mengamankannya ditempat," terang Ewo.

Baca: Datang ke Lomba Menggambar, Anies Sibuk Diperintah Emak-emak

Petugas pun menyita sejumlah barang bukti berupa pipet kaca, korek api, yang tunai Rp 200 ribu, Handphone merk Xiaomi dan Samsung.

"Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Tangerang guna penyidikan lebih lanjut, dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 34 tentang penyalahgunaan narkotika," papar Ewo.

Penulis: Ega Alfreda

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Buluk dan Bolot Ditangkap Polisi Ketahuan Jual Sabu di Tangerang

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas