14 Orang Diamankan Lantaran Bakar Motor dan Rusak Mobil Polisi saat Kawal Suporter Persikota
Ia melanjutkan, saat pelemparan batu terjadi, polisi langsung mengamankan suporter Persikota ke Kelurahan Cipadu
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polres Metro Tangerang tangkap 14 orang yang menamakan diri mereka geng Blossom dan geng Kampung Bahagia.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, kejadian berawal ketika jajaran Polsek Ciledug sedang mengawal suporter Persikota kembali ke Kota Tangerang, kemudian dihadang oleh dua kelompok tersebut.
Baca: Polisi Bekuk Dua Kurir Sabu saat Menunggu Pelanggan di Jatiuwung Tangerang
"10 personel dari Polsek Ciledug pada saat sedang mengawal rombongan suporter Persikota sehabis bertanding di Jakarta Selatan. Ketika masuk Tangerang di kawasan Ciledug dihadang dua geng yang menamai diri sebagai Geng Blossom dan Kampung Bahagia," ujar Harry, Jumat (21/9/2018).
Ia melanjutkan, saat pelemparan batu terjadi, polisi langsung mengamankan suporter Persikota ke Kelurahan Cipadu.
Menurut Harry, saat bentrok pecah kendaraan roda dua dan empat milik Polsek Ciledug pun menjadi korban.
Yakni satu unit sepeda motor dinas milik kepolisian Kawasaki KLX dibakar habis oleh delapan tersangka menggunakan bambu berapi.
Sedangkan, kendaraan roda empat dilempari batu oleh enam tersangka lainnya saat menghadang rombongan di bilangan Ciledug.
"Beruntung 10 anggota kami tidak mengalami luka ringan atau pun berat hanya kerugian materi sana yakni satu motor dan satu mobil," tutur Harry.
karena kekurangan personel, Ia mengungkapkan, Jajaran Polsek Ciledug pun sempat menunggu bantuan dari tim huru hara dari Polda Metro Jaya.
Pada akhirnya, ujar Harry, tim dari Polda Metro Jaya datang untuk mengamankan kondisi sehingga dapat memulangkan suporter persikota ke Tangerang.
"Dari penyelidikan total ada 14 dari 50 orang yang kami amankan pada tanggal 10, 12,14 dan 15 September 2018," kata Harry.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan antara lain, dua bilah celurit, tiga buah golok, tiga batang bambu, empat batang kayu, lima buah batu, dan beberapa pecahan kaca.
Baca: Kwik Kian Gie: Saya Tidak Mendukung Sana dan Sini, Saya Mendukung Arah Pikiran Saya
Keempat belas tersangka disangkakan pasal 170 dan 212 KUHP tentang pengeroyokan dan melawan petugas sast bertugas dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya pecah bentrok antara warga dengan suporter Persikota pada Sabtu (8/9/2018) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Tangerang. Polisi pun menjadi korban anarkis warga dengan suporter Persikota Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Geng Blossom dan Kampung Bahagia Lawan Polisi yang Mengawal Suporter Persikota