Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Sebut 330 Obat Tradisional Ilegal yang Disita Dijual Secara Online

Kepala BPOM RI, Penny R. Lukito menjelaskan, obat-obat tradisional ilegal tersebut sudah diperjualbelikan secara meluas

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in BPOM Sebut 330 Obat Tradisional Ilegal yang Disita Dijual Secara Online
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
BPOM RI meninjau gudang di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, tempat penyimpanan obat tradisional ilegal, Jumat (21/9/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita 330 produk obat tradisional ilegal dari tiga gudang dan satu toko di Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Keseluruhan obat tradisional itu dinyatakan ilegal lantaran tidak memiliki izin edar dan izin distribusi dari BPOM.

Baca: BPOM Sita Produk Obat Tradisional Senilai RP 15,7 Miliar dari Empat Gudang di Jakarta

Kepala BPOM RI, Penny R. Lukito menjelaskan, obat-obat tradisional ilegal tersebut sudah diperjualbelikan secara meluas.

Bahkan, menurut Penny, penjualannya sudah dilakukan secara online.

Diduga sebelum diperjualbelikan secara online, obat-obat tradisional ilegal tersebut disimpan dan dikemas terlebih dahulu di gudang kawasan Cilincing dan Jatinegera.

"Ini yang harus hati-hati, ini dijual online, sekarang e-commerce yang semakin bekembang ada aspek positifnya ada negatifnya," kata Penny di sela meninjau gudang penyimpanan di kawasan Cilincing, Jumat (21/9/2018).

Penny menyatakan, diperjualbelikannya obat tradisional ilegal melalui internet menjadi sebuah kekhawatiran tersendiri.

BERITA REKOMENDASI

Pasalnya, hal ini menjadi bukti bahwa portal jual beli online dapat dimanfaatkan distributor untuk mengedarkan obat tradisional yang aspek kemanan dan mutunya belum terverifikasi BPOM.

"Negatifnya hal-hal penjualan obat kosmetik tradisional ini. Makanya harus tetap ada izin edar BPOM, dengan demikian sudah bisa diyakini aspek keamanan dan mutunya," kata Penny.

Baca: Amazon Masuk Pasar Indonesia, Hari Ini Temui Jokowi di Istana

Obat-obatan tradisional ilegal dari gudang di Cilincing kemungkinan besar mengandung bahan kimia berbahaya sehingga para pengedarnya tidak berani mendaftarkan ke BPOM untuk diverifikasi keamanan dan mutunya.

"Kalau ini tidak ada izin BPOM tentu saja tidak bisa kita yakini bahwa ini tidak berbahaya, artinya ini produk berbahaya," tandasnya.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino 


Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: BPOM: Obat Tradisional Ilegal dari Gudang di Cilincing Dijual Online

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas