Polisi Amankan Empat ABG di Bandara Soetta, Hendak Dikirim ke Bali sebagai Terapis
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, keempatnya sebelum ke Bali dijual kepada pria hidung belang di Bandung
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Polisi Amankan Empat ABG di Bandara Soetta, Hendak Dikirim ke Bali sebagai Terapis](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kurir-ditangkap_20180921_134821.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan empat calon terapis plus-plus dibawah umur di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi mengamankan keempat korban dibawah umur yakni AF (17), AL (16), SM (16), dan SN (21) dan tersangka IR si kurir di dalam pesawat Lion Air dengan tujuan Bali pada pukul 19.45 WIB pada 12 September 2018.
Baca: Pengamat Minta Kemenhub Stop Urus Transportasi Online
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, keempatnya sebelum ke Bali dijual kepada pria hidung belang di bilangan Bandung.
"Sebelum diterbangkan ke Bali jadi terapis plus-plus, mereka disediakan tempat di Apartemen Gateway di Bandung oleh IPB," jelas Victor di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (21/9/2018).
IPB sendiri merupakan pemilik Royal Palace di Bali tempat calon empat terapis pijat plus-plus dibawah umur nantinya akan bekerja.
Sedangkan, IPB berhasil ditangkap di kawasan Buah Batu, Kabupaten Bandung pada 13 September 2018.
Victor meneruskan, keempat korban tersebut dijual kepada pria hidung belang di Bandung memalui media sosial Wechat, Beetalk, dan Michat.
"Keempatnya ditawarkan melalui media sosial untuk bertemu pelanggannya di Apartemen Gateway," jelas Victor.
Sebelumnya, Polisi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan empat terapis dibawah umur yang diselundupkan oleh tersangka IR (21) di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan penggagalan tersebut terkuak dari informasi bekas pegawai Royal Palace.
"Berawal dari informasi dari bekas pegawai di Royal Palace Bali bahwa akan ada penyelundupan terapis-terapis dibawah umur di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Victor.
"Kelimanya kami amankan didalam pesawat Lion Air yang pada saat itu sudah persiapan take off langsung kami amankan walau jadi delay sebentar," terang Kapolres.
Ia meneruskan, kelimanya ditangkap didalam pesawat Lion Air JT42 pada pukul 19.45 WIB tujuan Bali.
Kini kedua korban dijerat pasal berlapis Eksploitasi anak dan perdagangan orang dan pemalsuan dokumen sebagaimana disebutkan di UU RI pasal 88 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca: BPOM Sita Produk Obat Tradisional Senilai RP 15,7 Miliar dari Empat Gudang di Jakarta
Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdangangan orang.
"Keduanya diancam hukuman penjara paling lama lima belas tahun," tegas Victor.
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Sebelum Terbang ke Bali, 4 ABG Dijadikan Pemuas Pria Hidung Belang di Bandung