Satpol PP Batola Tertibkan Pedagang Buah di Jalan Trans Kalimantan
Ratusan anggota Satpol PP Kabupaten Batola merazia pedagang kaki lima (pkl) buah di jalur hijau Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, Kecamatan Alalak
TRIBUNNEWS.COM, BATOLA - Ratusan anggota Satpol PP Kabupaten Batola merazia pedagang kaki lima (pkl) buah di jalur hijau Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Rabu (19/9/18) sekitar pukul 11.00 WITA.
Begitu tiba di sekitar simpang tiga pos polisi Polsek Berangas, di Handil Bakti, ratusan anggota Satpol PP langsung membuka terpal pikap berisi ratusan buah cempedak yang memakan badan jalan nasional Jalan Trans Kalimantan Alalak tersebut.
Tanpa bosa-basi, buah-buah cempedak ini langsung diangkut ke truk Satpol PP.
Baca: Relawan Poros Benhil Targetkan Raih 25 Juta Suara untuk Jokowi-Maruf
Saat pemindahan buah cempedak ke truk Satpol PP ini, datang pemilik pikap berisi buah cempedak itu. Saat petugas Satpol PP, menyodorkan surat tanda penyitaaan/penerimana barang, pemilik buah cempedak itu menolaknya.
"Saya ngga mau tanda tangan. Rencananya ratusan buah cempedak ditutup terpal ini mau dibawa ke Palangkaraya," kata PKL buah tersebut.
Kabid Penertiban umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Batola, Agus Supriyadi yang di lokasi penertiban sempat beradu argumentasi alot dengan pemilik pikap soal buah yang disita tersebut.
Ratusan anggota Satpol PP lainnya ternyata juga mendapati pikap berisi buah semangka menjorok je jalan raya. Petugas pun langsung mengangkut buah semangka tersebut ke dalam truk Satpol PP.
Baca: Kurs Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp 14.816 per Dolar AS
Anggota Satpol PP selanjutnya, menemukan seng penjual buah itu juga menjorok ke jalan raya. Petugas pun minta agar saat itu juga atap digergaji. Pedagang pun buru-buru meminjam gerjaji untuk memotong atap bersama anggota Satpol PP.
Sejumlah PKL buah yang barang dagangannya menjorok ke jalan terpaksa harus merelakan buah jualannya. Saat penertiban PKL buah tersebut, ratusan anggota Satpol PP dikawal anggota Polsek Berangas bersenjata menggunakan mobil patroli.
Kabid Penertiban umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Batola, Agus Supriyadi, menjelaskan penertiban PKL kali ini merupakan tindaklanjut antara pihak Satpol PP dan PKL, yakni PKL di segmen satu tak boleh berjualan melebihi pohon sawit di pinggir Jalan.
"Kita menemukan beberapa PKL dan buahnya melebihi batas pohon sawit sehingga kita langsung melakukan penyitaan," katanya.
Dijelaskannya, peraturan bupati No 8 Tahun 2008 tentang pengaturan PKL, barang PKL bisa disita selama tiga hari dan PKL bisa mengkomunikasikan ke Satpol PP untuk mengambil dagangan yang disita.
"Jika selama tiga hari PKL tak mengambil barang sitaaan, maka barang sitaan akan dimusnahkan sesuai ketentuan," katanya.
Dijelaskanya, soal PKL tak mau tandatangan surat penyitaan barang, maka sesuai ketentuan penyidikan maka proses hukum penertiban PKL harus tetap berjalan. Selama belum tertib dan rapi, maka Satpol PP akan terus melakukan penertiban.(banjarmasinpost.co.id /Edi Nugroho)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.