Sudah Kantongi Boarding Pass, Tiga Remaja Ini Akan Dijual ke Pengusaha Spa Plus-plus di Bali
Kawanan pelaku sedianya akan membawa keempat remaja ini ke Bali sebagai terapis di panti pijat plus-plus di kota Denpasar.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pelaku perdagangan perempuan dan anak-anak dibekuk jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Kawanan pelaku sedianya akan membawa keempat remaja ini ke Bali sebagai terapis di panti pijat plus-plus di kota Denpasar.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Vicktor Togi Tambunan menjelaskan, seorang laki-laki berinisial IR (21) diringkus petugas di Terminal 1A Bandara Soekarno Hatta.
"Kami juga menyelamatkan 4 orang wanita yang akan dijadikan terapis pijat oleh pelaku. Ada 3 orang di antaranya adalah anak di bawah umur," ujar Togi saat dijumpai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (21/9/2018).
Para korban berinisial AF (17), AL (16), SM (16) dan SN (21). Keempat wanita tersebut akan diberangkatkan menuju Denpasar, Bali, menggunakan pesawat Lion Air JT-0042.
Baca: Polisi Bandara Bekuk Sindikat Penjualan Remaja di Bawah Umur untuk Bisnis Spa Plus-plus
"Gadis-gadis belia itu rencananya dipekerjakan di salah satu tempat hiburan," ucapnya.
Togi menerangkan, penangkapan pelaku trafficking tersebut bermula dari laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa akan ada wanita di bawah umur diberangkatkan ke Bali.
"Awalnya dari informasi yang kami peroleh bahwa akan ada pengiriman wanita di bawah umur. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar," kata Togi.
Ketika pelaku akan diamankan, kata Togi, pelaku IR bersama keempat perempuan belia tersebut. Saat itu, pesawat yang mereka tumpangi akan lepas landas ke Denpasar, Bali.
"Saat itu keempat korban beserta satu tersangka sudah boarding. Kemudian kami berkoordinasi dengan Lion Air dan berhasil mengamankan pelaku dan korban," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 4 lembar Surat Keterangan (Suket) perekaman E-KTP palsu, sejumlah boarding pass dan 1 unit telepon genggam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Bandara Soekarno Hatta.
Pelaku dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun," ujar Togi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.