Anies Ancam Beri Sanksi Sopir Bus TransJakarta yang Tabrak Separator
"Setiap kelalaian pasti akan ada sanksi dan itu sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya kepada awak media
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan memberikan sanksi kepada sopir bus transjakarta yang beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan lantaran menabrak separator busway.
"Setiap kelalaian pasti akan ada sanksi dan itu sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya kepada awak media, Sabtu (22/9/2018).
Baca: Dipicu Seorang Tahanan, 19 Lainnya yang Tak Saling Kenal Langsung Ikut-ikutan Kabur
Anies Baswedan mengatakan, sanksi tersebut tidak langsung ditetapkan oleh pihaknya lantaran masih ingin mendalami terlebih dahulu kejadian tersebut.
"Tidak selamanya sanksi itu diumumkan jam itu juga dan hari itu juga, kami ingin adil, kami ingin proporsional," ujarnya di Taman Benyamin Sueb, Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur.
Ia berharap, nantinya sanksi yang dijatuhkan dapat membuat para pengemudi lebih berhati-hati sehingga mampu memberikan rasa aman bagi para penumpang.
Baca: Nekat Ceburkan Diri Ikuti Teman-temannya, Pelajar SMP Tewas Tenggelam di Danau Sunter 2
Seperti diketahui pada Kamis (20/9/2018) yang lalu, sebuah bus minitrans jurusan Stasiun Manggarai - Blok M mengalami kecelakaan di Jalan Gatot Soebroto arah Semanggi, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Kantor Ditjen Pajak.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun bus mengalami kerusakan cukup parah akibat menabrak separator busway hingga terguling.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Anies Baswedan Bakal Beri Sanksi Sopir Bus Transjakarta yang Tabrak Separator