Oknum Ormas di Bekasi Ditangkap, Diduga Peras Sopir Truk Hingga Kantongi Rp60 Juta Sebulan
Dalam sebulan, para pelaku berinisial MBS (32), A (32), M (46) dan AK (34) ini mampu mengeruk keuntungan hingga Rp 60 juta di tiap titiknya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Awalnya di titik kedua dan ketiga para pelaku meminta uang Rp 5.000 juga, namun karena korban hanya memiliki uang Rp 4.000 maka duitnya dibagi dua bagian," tambahnya.
Berbekal laporan korban, kata dia, anggota Reskrim Polsek Bantargebang kemudian bergegas ke lokasi.
Saat diamankan, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai hasil retribusi Rp 797.500 dan karcis retribusi ilegal.
"Mereka tidak mampu mengelak, karena saat diamankan penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dan karcis retribusi liar," ujarnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya hingga setahun.
Uang hasil pemerasan itu, kata dia, digunakan untuk keperluan sehari-hari , berpesta minuman keras bahkan untuk modal nikah kembali.
"Ada satu dari empat pelaku yang menggunakan uang ini untuk modal nikah lagi," katanya.
Dia menjelaskan, dalam sehari atau 1x24 jam para pelaku berhasil mengeruk keuntungan hingga Rp 2 juta.
Bila dikalkulasikan selama sebulan atau 30 hari, di tiap titik mereka mampu mendapat penghasilan hingga Rp 60 juta.
"Para pelaku ini berjaga di lokasi selama 24 jam, karena truk melintas di jalan itu juga selama 24 jam," tambahnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Deded Kusmayadi menyatakan, terhitung 2017 lalu pemerintah telah menghentikan penarikan retribusi di tengah jalan.
Karena itu, dia memastikan perbuatan para pelaku telah melanggar aturan berlaku.
"Kalau ada masyarakat yang mengalami hal serupa di ruas jalan, sebaiknya lapor ke aparat penegak hukum karena penarikan retribusi bukan di Dinas Perhubungan lagi, tapi di Badan Pendapatan Daerah," kata Deded.
Selain itu, kata dia, para petugas retribusi biasanya dilengkapi seragam beserta atributnya seperti identitas atau tanda pengenal, rompi dan sempritan untuk mengatur kendaraan.
Baca: Suciwati Berharap Ada Keinginan Politik untuk Menuntaskan Kasus Munir
"Kalau dia tidak mengenakan seragam, sudah dipastikan itu ilegal," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Peras Sopir Truk, Oknum Ormas di Bekasi Ini Keruk Rp 60 Juta Sebulan