Oknum Ormas di Bekasi Ditangkap, Diduga Peras Sopir Truk Hingga Kantongi Rp60 Juta Sebulan
Dalam sebulan, para pelaku berinisial MBS (32), A (32), M (46) dan AK (34) ini mampu mengeruk keuntungan hingga Rp 60 juta di tiap titiknya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Empat pelaku pemerasan di kalangan sopir bermuatan barang di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi ditangkap polisi pada Senin (24/9/2018).
Dalam sebulan, para pelaku berinisial MBS (32), A (32), M (46) dan AK (34) ini mampu mengeruk keuntungan hingga Rp 60 juta di tiap titiknya.
Baca: Kasus Pengeroyokan Haringga Sirla, Menpora: Pemerintah Tak Akan Tinggal Diam
Sementara, penarikan retribusi liar itu tersebar di empat titik di wilayah setempat.
"Keberadaan para pelaku sangat meresahkan masyarakat terutama para sopir truk," kata Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang Komisaris Siswo pada Senin (24/9/2018).
Siswo mengatakan, modus para pelaku adalah membagikan tiket retribusi berlogo pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Dengan dalih mendapat kuasa dari pemerintah daerah, mereka lalu menarik retribusi dengan nilai bervariasi di kalangan para sopir di tengah jalan.
Padahal para pelaku ini tidak mengenakan seragam dinas terkait, namun memakai seragam organisasi masyarakat (ormas) yang ada di wilayah setempat.
"Untuk truk besar setiap titiknya dikenakan Rp 10.000, sedangkan truk boks atau kecil dikenakan biaya Rp 5.000 per titik," ujarnya.
Menurut dia, para sopir tidak berani melawan para pelaku karena takut dengan ancamannya.
Mereka mengancam, bila keinginannya tidak terpenuhi para sopir akan dilempar dari kendaraannya dan dilarang melintasi ruas jalan setempat.
"Sejauh ini tidak ada sopir yang mendapat aksi kekerasan, namun perbuatan mereka tetap merugikan korban," ucapnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bantargebang AKP Dimas Satya Wicaksana mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan salah satu sopir yang menjadi korban.
Saat itu, Nadi (24) melapor bahwa telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku di tiga titik saat mengantar barang ke salah satu perusahaan.
"Di titik pertama korban diminta uang Rp 5.000, lalu di titik kedua dan ketiga masing-masing Rp 2.000. Total kerugian korban Rp 9.000.
Awalnya di titik kedua dan ketiga para pelaku meminta uang Rp 5.000 juga, namun karena korban hanya memiliki uang Rp 4.000 maka duitnya dibagi dua bagian," tambahnya.
Berbekal laporan korban, kata dia, anggota Reskrim Polsek Bantargebang kemudian bergegas ke lokasi.
Saat diamankan, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai hasil retribusi Rp 797.500 dan karcis retribusi ilegal.
"Mereka tidak mampu mengelak, karena saat diamankan penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dan karcis retribusi liar," ujarnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya hingga setahun.
Uang hasil pemerasan itu, kata dia, digunakan untuk keperluan sehari-hari , berpesta minuman keras bahkan untuk modal nikah kembali.
"Ada satu dari empat pelaku yang menggunakan uang ini untuk modal nikah lagi," katanya.
Dia menjelaskan, dalam sehari atau 1x24 jam para pelaku berhasil mengeruk keuntungan hingga Rp 2 juta.
Bila dikalkulasikan selama sebulan atau 30 hari, di tiap titik mereka mampu mendapat penghasilan hingga Rp 60 juta.
"Para pelaku ini berjaga di lokasi selama 24 jam, karena truk melintas di jalan itu juga selama 24 jam," tambahnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Deded Kusmayadi menyatakan, terhitung 2017 lalu pemerintah telah menghentikan penarikan retribusi di tengah jalan.
Karena itu, dia memastikan perbuatan para pelaku telah melanggar aturan berlaku.
"Kalau ada masyarakat yang mengalami hal serupa di ruas jalan, sebaiknya lapor ke aparat penegak hukum karena penarikan retribusi bukan di Dinas Perhubungan lagi, tapi di Badan Pendapatan Daerah," kata Deded.
Selain itu, kata dia, para petugas retribusi biasanya dilengkapi seragam beserta atributnya seperti identitas atau tanda pengenal, rompi dan sempritan untuk mengatur kendaraan.
Baca: Suciwati Berharap Ada Keinginan Politik untuk Menuntaskan Kasus Munir
"Kalau dia tidak mengenakan seragam, sudah dipastikan itu ilegal," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Peras Sopir Truk, Oknum Ormas di Bekasi Ini Keruk Rp 60 Juta Sebulan