Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Bekasi
Polisi yang menyamar pun melihat langsung aksi pungli yang dilakukan para oknum tersebut.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polsek Bantar Gebang membekuk empat pelaku pungutan liar kepada sopir truk di Jalan Cipendawa, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca: Direktur Persija Tidak Ingin Kompetisi Sepakbola Indonesia Dihentikan
Hal ini bermula dari laporan para pengusaha yang mengeluh pungli yang kerap dilakukan beberapa oknum. Kemudian pada 20 September 2018, petugas dari Polsek Bantar Gebang melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi kernet truk.
Polisi yang menyamar pun melihat langsung aksi pungli yang dilakukan para oknum tersebut.
"Saya bersama Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede turun langsung melakukan operasi. Kami menyaksikan langsung aksi pungli yang kerap menyasar sopir truk," kata Kapolsek Bantar Gebang Kompol Siswo di Mapolsek Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/9/2018).
Ia mengatakan, pelaku melakukan pungli di tiga titik dan mengenakan tarif berbeda di tiap lokasi.
"Pada titik pertama, sopir truk dimintai Rp 10.000, lalu tidak jauh setelah itu dikenakan lagi sebesar Rp 2.000, dan titik terkahir sopir truk dimintai uang sebesar Rp 5.000," ujarnya.
Para oknum tersebut melakukan pungli dengan kedok memberikan karcis bertuliskan karang taruna agar terlihat seolah-olah pungutan tersebut legal. Adapun para pelaku yang ditangkap yakni MBS (32), A (32), M (46), dan A (34).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibekuk, 4 Pelaku Pungli Sopir Truk di Bekasi ",
Penulis : Dean Pahrevi