Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor yang Kerap Beraksi di Daerah Bogor dan Depok

Meski masih berusia muda, komplotan yang dipimpin Bintang ini berhasil menggondol 15 sepeda motor berbagai jenis

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor yang Kerap Beraksi di Daerah Bogor dan Depok
dailysignal.com
Ilustrasi tahanan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Unit Reskrim Polsek Bojong Gede mencokok komplotan pencuri kendaraan bermotor beranggotakan empat orang yang kerap beraksi di wilayah Bogor dan Depok.

Kapolsek Bojong Gede, Kompol Agus Koster Sinaga mengatakan keempat tersangka yakni Bintang Firdaus Ambarita (19), SBT (16), EA (17), dan FMI (17) terbilang lihai dalam beraksi.

Baca: Perempuan Berinisial KY sebagai Perantara Perdagangan Narkoba Diamankan Polisi di Batuceper

Meski masih berusia muda, komplotan yang dipimpin Bintang ini berhasil menggondol 15 sepeda motor berbagai jenis.

"Sementara barang bukti motor yang kita amankan ada 15 unit hasil kejahatan. Mereka sudah mengakui bahwa 15 sepeda motor ini hasil kejahatannya," kata Sinaga di Mapolsek Bojonggede, Selasa (25/9/2018).

Empat motor tersebut merupakan hasil curian mereka selama satu pekan beraksi di perumahan Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad), Tajur Halang, Bogor.

Sementara 11 sepeda motor sisanya masih dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Bojonggede guna mengetahui siapa pemiliknya.

Sinaga menuturkan warga Bogor dan Kecamatan Bojonggede Depok yang kehilangan sepeda motor dapat menyambangi Polsek Bojonggede guna mengecek ada atau tidak sepeda motornya.

Berita Rekomendasi

"Empat motor ini hasil curian mereka selama satu minggu di perumahan Inkopad, 11 motor lainnya masih penyidikan. Warga yang merasa kehilangan motor dapat mendatangi Polsek Bojonggede," ujarnya.

Selain sepeda motor, polisi mengamankan satu kunci variasi dan sembilan kunci leter T yang digunakan pelaku saat beraksi.

Mereka ditangkap di kawasan Cibinong dan Bojonggede pada pertengahan bulan September 2018 di waktu yang berbeda.

Baca: Sopir Diduga Mengantuk, Mobilnya Tabrak Kios di Daerah Kelapa Gading

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

"Pasalnya 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara," katanya.

Penulis: Bima Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Komplotan Pencuri Motor di Komplek TNI Diringkus Polisi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas