Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Pengendara Pajero Pencuri Kotak Amal Masjid

Jajaran Polresta Tangerang berhasil meringkus pencuri kotak amal yang menggunakan mobil Mitsubishi Pajero.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Ringkus Pengendara Pajero Pencuri Kotak Amal Masjid
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang berhasil meringkus pencuri kotak amal yang menggunakan mobil Mitsubishi Pajero.

Aksi pencurian tersebut terekam CCTV dan videonya menjadi viral di dunia maya.

Baca: Ratusan Polisi di Blitar Ngajar di Sekolah Menggantikan Guru Honorer yang Mogok Massal

Diketahui, pengemudi Pajero yang menjadi tersangka tersebut berinisial MM (42) yang terekam CCTV mencuri sebuah kotak amal di masjid yang berada di kawasan Kampung Teureup, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (18/9/2018).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, MM ditangkap pada Senin (24/9/2018) di kediamannya di Kecamatan Medan Satria, Bekasi.

Baca: Partai Bulan Bintang Ajukan Sengketa Penetapan Caleg DPR RI

Penangkapan pelaku, ucap Sabilul, berdasarkan bukti petunjuk dari rekaman CCTV dan didapati ciri-ciri mobil dan terekam jelas pelat nomor kendaraan pelaku.

"Dilakukan penyelidikan dengan pengecekan nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku dan didapati alamat berada di wilayah Bekasi," ujar Sabilul kepada wartawan, Rabu (26/9/2018).

Baca: Berduka Ditinggal Sang Kakak, Syahrini Sebut Kakaknya Meninggal dengan Indah

BERITA TERKAIT

Ia melanjutkan, Tim Reskrim langsung bergerak menuju ke lokasi serta berkoordinasi dengan personel Polri di Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota.

Saat penangkapan, jajaran Polresta Tangerang mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit mobil yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Sabilul menegaskan, sangat mengatensi kasus ini sebab sempat viral, juga karena berkaitan dengan persoalan mental pelaku yang menggondol kotak amal di masjid.

"Bila ini dibiarkan dan tidak diungkap sampai tuntas akan sangat berbahaya ternyata mencuri sangat mudah karena hampir rata-rata kotak amal tidak dijaga," kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di baik jeruji besi dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: MM Pencuri Kotak Amal Masjid di Pasar Kemis yang Mengendarai Pajero Dibekuk Polisi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas