Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Nekat Melawan Arah di Pasar Minggu, Pengemudi Ojek Daring Dihukum Push Up oleh Petugas Dishub

Seperti yang dilakukan pengendara ojek daring atau online ini yang tak mentaati peraturan dengan melawan arus

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Nekat Melawan Arah di Pasar Minggu, Pengemudi Ojek Daring Dihukum Push Up oleh Petugas Dishub
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Pengemudi ojek daring atau online dihukum push up oleh petugas Dishub lantaran melawan arah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah terpasang jejeran cone jingga di beberapa titik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tetap saja ada yang melanggarnya.

Seperti yang dilakukan pengendara ojek daring atau online ini yang tak mentaati peraturan dengan melawan arus.

Baca: 7 Pekerjaan Paling Aneh di Dunia: Pembersih TKP Pembunuhan hingga Pengolah Mayat Binatang

Bahkan, penumpang yang diboncengnya tak mengenakan pelindung kepala atau helm.

Saat hendak melintas, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu, Tatang Yayat Hidayat mencegatnya lantaran membahayakan keselamatan diri sendiri dan penumpang.

"Pilih mana saya laporkan SIM dan STNK ke polsek karena melanggar aturan, atau mau dihukum push up biar sehat," tegurnya kepada pengendara itu pada Kamis (27/9/2018) di lokasi.

Pengemudi ojek online itu pun kemudian meminta maaf dan melakukan hukuman push up sebagai efek jera agar tak mengulangi kesalahannya.

"Push-up sepuluh kali karena melanggar," paparnya.

Baca: Aturan Baru BPJS Kesehatan Dinilai Persulit Warga

Berita Rekomendasi

Menurut Tatang ini untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang membandel.

"Kepada pengguna jalan harus mentaati. Intinya sesuai aturan saja, utamakan keselamatan. Demi kebaikan bersama," ungkapnya kepada TribunJakarta.com.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pengemudi Ojek Online Dihukum Push Up oleh Petugas Dishub Lantaran Melawan Arus lalu Lintas

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas