Satu Tahun Jualan Materai Palsu Lewat Facebook, Dua Pria Diringkus Polisi
Dua pria Hendra (35) dan Jufrimal (59) ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (26/9/2018).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pria Hendra (35) dan Jufrimal (59) ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (26/9/2018).
Mereka ditangkap terkait kasus pemalsuan materai yang diperjualbelikan lewat media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengungkapkan, adanya aktivitas jualbeli materai palsu itu diketahui pihak kepolisian setelah menerima aduan dari masyarakat.
Baca: Juru Bicara Prabowo-Sandi Minta Bawaslu Usut Pejabat Daerah yang Beri Dukungan untuk Capres-Cawapres
Kecurigaan semakin menguat saat polisi menelusuri akun Facebook kedua tersangka yang mengunggah iklan materai murah.
"Dalam judul Facebook-nya itu menjual materai dengan harga murah, kan setau kita harga materai kan seragam ya di mana-mana sama," kata Faruk, Kamis (27/9/2018).
Untuk menangkap penjual materai palsu tersebut, polisi berpura-pura membeli dagangan Hendra dan Jufrimal.
Baca: Timnas U-16 Indonesia Jumpa Raksasa Asia di Perempat Final Piala Asia U-16 2018
Adapun Hendra diamankan pada Rabu kemarin di Jalan Pegangsaan II, Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh polisi yang menyamar.
Dari tangannya diamankan sepuluh lembar materai palsu sejumlah total 500 keping dengan nominal Rp 6 ribu.
"Karena kecurigaan itu, kita pesan, kita undercover buy, akhirnya setelah kita temukan kita proses dan ternyata palsu," jelas Faruk.
Setelah menangkap Hendra, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya Jufrimal di kediamannya, Perumahan Malaka, Duren Sawit, Jakarta Timur pada hari yang sama.
Menurut Faruk, kedua tersangka telah memperjualbelikan materai palsu selama setahun belakangan.
"Sudah lama, sudah hampir satu tahunan lah mereka memperjualbelikan materai palsu ini," kata Faruk.
Baca: Politikus PPP Khawatir Pileg 2019 Rawan Kecurangan
Sementara itu, tak ada lagi materai palsu yang bisa Hendra dan Jufrimal jual lantaran mereka saat ini sudah meringkuk di sel tahanan.
Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara akibat melanggar pasal 257 KUHP tentang pemalsuan materai dan merek.
Faruk menambahkan, setelah menangkap dua tersangka penjual materai palsu tersebut, polisi masih akan menyelidiki dari mana asal materai palsu tersebut.
Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Jual Materai Palsu dengan Harga Miring Lewat Facebook, Dua Pelaku Diringkus Polisi