Buruh Nyambi Jadi Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Kembangan
"Untuk ganjanya seberat 3.43 gram, sedangkan serbuk narkotika jenis pil ekstasi berwarna coklat seberat 1.05 gram,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kembangan, Jakarta Barat menangkap seorang buruh berinisial CG (39).
Ia ditangkap karena menjadi pengedar narkoba.
Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Kemandoran II, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2018) kemarin.
Baca: Perampok Remaja Bobol Gerai Handphone dan Sekap Karyawan di Bekasi, Aksinya Terekam CCTV
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan mengatakan dari penggrebekan itu diamankan narkoba jenis ganja kering dan satu plastik berisi serbuk pil ekstasi.
"Untuk ganjanya seberat 3.43 gram, sedangkan serbuk narkotika jenis pil ekstasi berwarna coklat seberat 1.05 gram," kata Egman saat dikonfirmasi, Sabtu (29/9/2018).
Egman memaparkan selain itu turut diamankan pula alat hisap sabu, bungkus klip, dan alat timbang.
Baca: Janji Perdamaian 18 Petinggi Klub Kontestan Liga 1 2018
Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa pemasok barang haram tersebut terhadap tersangka.
"Kalau untuk tersangka kita sudah tahan dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (1) Jo 111 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Egman.
Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: 'Nyambi' Jadi Pengedar Sabu, Buruh Ditangkap Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.