Satpol PP Fokus Jaga Dua Pulau Reklamasi Setelah Izin Pembangunannya Dicabut Anies
Sesekali juga para petugas diinstruksikan untuk mengitari pulau seluas 276 hektar (C) dan 312 hektar (D) itu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengaku pihaknya tetap melakukan penjagaan terhadap empat pulau reklamasi yang sudah terbentuk.
Utamanya pada pulau C dan D dimana sebelumnya telah disegel Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Juli lalu.
Dengan menurunkan 10 personil untuk satu shift, Yani mengatakan penjagaan tersebut dibagi dalam tiga shift tiap harinya, dengan memfokuskan pengawasan pada ujung jembatan penghubung antara pulau C dan D.
Baca: Pemerintah Siagakan Seluruh Sumber Daya Tangani Gempa dan Tsunami di Sulawesi Tengah
Sesekali juga para petugas diinstruksikan untuk mengitari pulau seluas 276 hektar (C) dan 312 hektar (D) itu.
"Selama ini kan kita selalu jaga, sampai sekarang (masih) kita jaga. Satu shift itu 10 orang (petugas) kita tempatkan di ujung jembatan pulau C dan pulau D, sekali-kali dia masuk ke dalam," terang Yani di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Baca: Pesawat Boeing 737-800 Air Niugini jatuh tapi semua penumpang selamat
Penjagaan dan pengawasan tersebut tetap dilakukan demi mencegah terjadinya aktivitas pembangunan pada pulau yang telah disegel sekitar dua bulan lalu itu.
Satpol PP, lanjut Yani akan tetap menjaga dan mengawasi empat pulau tersebut hingga ada instruksi lebih lanjut.
"Yang empat ini tidak boleh ada pembangunan, sampe ada perintah lebih lanjut. Jangan sampai dia melakukan kegiatan, disegel, menunggu sampai ada kelanjutan dari pemprov, itu," terangnya.
Baca: Tsunami Hingga Setinggi 2 Meter Terjang Palu Dan Donggala
Sementara dua pulau terbentuk lainnya yakni pulau G dan N, tak dilakukan penjagaan karena lokasinya berada ditengah air dan tak ada jembatan yang menghubungkan antara daratan dengan pulau tersebut alias saat ini hanya bisa diakses lewat kapal.
"Karena memang aksesnya disitu, yang lain kan tidak ada akses di tengah laut, pulau G apa itu ya," ujar Yani.
Sementara untuk 13 pulau reklamasi menyusul pencabutan izin prinsip, Yani menyatakan tidak dilakukan penjagaan karena memang masih belum terbentuk sama sekali kecuali surat-surat administrasinya saja.
"Nah yang empat ini ada fisiknya kita jaga. Kalau yang 13 kan angin, nggak ada apa-apa hanya ada administrasi," katanya.