Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uji Coba e-Tilang, 232 Kendaraan Langgar Traffic Lights dan Marka Jalan

“Pada hari pertama ada 232 pelanggar,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (2/10/2018) malam

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Uji Coba e-Tilang, 232 Kendaraan Langgar Traffic Lights dan Marka Jalan
Warta Kota/Adhy Kelana
Pengendara motor nekat menerabas lampu merah di perempatan Jalan Thamrin,Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 232 kendarapan melanggar aturan lalu lintas pada hari pertama diberlakukannya sistem Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE) di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018). 

“Pada hari pertama ada 232 pelanggar,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (2/10/2018) malam.

Yusuf menambahkan, pelanggar E-Tilang terjadi di dua titik yang dipasangi kamera CCTV yakni kawasan Patung Arjunawijaya, di dekat Monas,  dan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat.

Para pengendara beralasan, kata Yusuf, belum mengetahui ada sistem E-TLE.

Dirlantas mengatakan bahwa kebanyakan pelanggaran terjadi karena menerobos traffic light dan berhenti di marka jalan.

Pelanggaran banyak terjadi di dua tempat pemasangan E-TLE tersebut.

“Kebanyakan semacam itu, traffic light dan marka jalan,” tambah Yusuf.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, total pelanggaran pada hari kedua, menurut Yusuf, lebih sedikit dibanding hari pertama.

Namun, Yusuf tidak menyebutkan angkat pelanggaran lalu lintas pada hari kedua diberlakukannya E-TLE.

Menurut Yusuf, pelanggaran berkurang diduga disebabkan karena sudah ada pemasangan rambu-rambu di sejumlah titik.

Saat ini,  Ditlantas Polda Metro Jaya, masih melakukan evaluasi terhadap sistem E-TLE.

Selain merancang website klarifikasi, pihaknya juga sedang menambah petugas staf sebanyak delapan orang.

Petugas yang dikerahkan untuk E-TLE sebanyak  36 orang yang berjaga 24 jam dengan sistem kerja 12 jam. Para petugas terbagi dalam tiga shift.

Mereka yang melanggar, nantinya akan diberikan surat pelanggaran disertai bukti capture CCTV lokasi.

Pelanggar lalu lintas juga nantinya akan dikirimi surat ke alamat yang sesuai dengan alamat yang tertera di BPKB dan STNK. 

Penulis: Rangga Baskoro

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Uji Coba E-Tilang Hari Pertama, 232 Kendaraan Langgar Traffic Light dan Marka Jalan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas