Warga Rusunawa Penjaringan Minta Dewan Perjuangkan Relokasi Sementara
Warga meminta agar mereka direlokasi sementara ke hunian yang terjangkau selama proses revitalisasi Rusunawa Penjaringan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Penjaringan RW 06, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara menyampaikan aspirasi ke anggota DPR RI Dapil Jakarta Utara, Charles Honoris dan anggota DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah.
Warga meminta agar mereka direlokasi sementara ke hunian yang terjangkau selama proses revitalisasi Rusunawa Penjaringan.
Rencananya, revitalisasi tahap II terhadap 10 blok Rusunawa dimulai tahun 2019 mendatang.
Ketua RW 006 Hartoyo menyampaikan keinginan warga direlokasi ke rusun di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, selama hunian mereka direvitalisasi. Keinginan itu disampaikan dengan alasan kemanusiaan dan sulitnya mencari tempat tinggal sementara.
"Mempertimbangkan azas kemanusiaan antara lain mahalnya sewa kontrakan serta sulit untuk mencari tempat kontrakan," kata Hartoyo, Selasa (2/10/2018) malam.
Baca: Sempat Mengutuk Penganiaya Ratna Sarumpaet, Mahfud MD Kini Justru Soroti Kejanggalan Ini
Hartoyo menambahkan, kekhawatiran warga ini lantaran dalam revitalisasi tahap pertama pada 2017, warga merasa diterlantarkan karena dibiarkan mencari kontrakan sendiri.
“Harga kontrakan bisa berkali-kali lipat dari harga sewa rusun. Pemilik kontrakan pada aji mumpung,” ujar Hartoyo.
Sumarno, warga RW 006 lainnya, bercerita dirinya punya pengalaman buruk ketika mengontrak karena tempat tinggalnya direnovasi.
Ia mengeluhkan banyak warga di sekitarnya yang mengalami penurunan kondisi ekonomi.
"Banyak yang profesinya berdagang akhirnya pulang kampung karena enggak ada penghasilan. Banyak yang pulang kampung ke Bodetabek," kata Sumarno.
Warga lain yang bernama Dedi Mulyono meminta Charles dan Ida mempertemukan warga RW 006 dengan instansi terkait mengenai kemungkinan mereka tinggal di Rusun Kemayoran.
Charles mengatakan, akan mengkomunikasikan harapan warga ke Sekretariat Negara (Setneg). Di wilayah Kemayoran diketahui terdapat dua aset milik Setneg yakni Rusun Kemayoran dan wisma atlet, yang bisa dimanfaatkan untuk hunian sementara warga selama proses revitalisasi.
Berdasarkan pengalaman saat revitalisasi tahap I, lanjut Charles, sewa hunian yang terjangkau, lokasi yang tidak jauh dari usaha penghidupan warga dan sekolah anak, akan menjadi bahan pertimbangannya mengakomodir harapan warga.
“Kami hadir di sini untuk mencoba mencarikan solusi kepada warga dan kami akan mencoba mendiskusikan kepada Setneg yang mempunyai aset di wisma atlet dan Rusun Kemayoran,” kata dia.
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan jumlah unit yang tersedia di wisma atlet dan rusun di Kemayoran sangat memungkikan bagi warga untuk direlokasi ke tempat tersebut. Nantinya, sambung dia, hanya perlu diatur masalah teknisnya saja seperti harga sewa yang tidak terlalu memberatkan warga dan waktu warga menempati wisma atlet.
“Saya rasa tinggal didiskusikan bersama dengan warga atau bisa kita komunikasikan dengan pemprov apakah dimungkinkan secara aturan memberikan subisidi agar harga sewa tidak terlalu mahal," ujarnya.
Sementara, Ida menambahkan belajar dari revitalisasi tahap I warga berharap pengalaman serupa tidak terulang. Menurutnya, wisma atlet lah yang paling memungkinkan untuk dijadikan tempat tinggal lantaran setelah perhelatan Asian Para Games 2018 bangunan tidak lagi berpenghuni.
"Wisma atlet memang layak karena unitnya banyak sekali. Sementara di sini hanya butuh 946 unit, saya kira memungkinkan menampung mereka," ujar Ida.
Seperti diketahui, revitalisasi tahap II Rusunawa RW 06 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, akan dilakukan pada 2019. Sosialisasi revitalisasi terhadap 10 blok (A, B, C, D, H, I, J, K, L, M) ini juga sudah dilakukan. Sebanyak 4.160 orang dari 978 unit harus direlokasi sementara.
Rencananya, program revitalisasi ini akan membangun 4 tower Rusunawa dengan masing-masing 20 lantai. Luas unit pun akan ditambah, dari 18 meter persegi, menjadi 36 meter persegi.