Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Rabies, Pemprov DKI Siapkan 500 Microchip Gratis untuk Anjing

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menyiapkan 500 microchip untuk merekam identitas anjing.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Cegah Rabies, Pemprov DKI Siapkan 500 Microchip Gratis untuk Anjing
Ria Anatasia
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta Sri Hartati di Jakarta, Sabtu (6/10/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menyiapkan 500 microchip untuk merekam identitas anjing.

Microchip telah didistribusikan secara gratis ke lima wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur pada 1-5 Oktober 2018.

"Kami sudah melakukan sosialisasi, tapi masih banyak masyarakat yang kontra tentang pemasangan microchip, namun kami tetap terus melanjutkan program ini karena lebih banyak positifnya," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta Sri Hartati di Jakarta, Sabtu (6/10/2018).

"Akhir tahun ini kami targetkan 500 microchip bisa terpasang," lanjutnya.

Sri mengungkapkan anjing merupakan Hewan Penular Rabies (HPR) dengan kasus terbanyak melebihi kera dan kucing.

Pemasangan microchip ini mempermudah pemerintah dalam melacak, serta mendata populasi anjing di Jakarta guna menciptakan kawasan bebas rabies.

Microchip yang digunakan adalah Radio Frequency Identification (RFI) dengan standar ISO 11784 dan 11785. Bentuknya silinder kaca kecil ukuran 12-15 milimeter (mm) menyerupai beras.

Baca: Budiman Sudjatmiko Tantang Debat Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rocky Gerung hingga Dahnil Anzar

Berita Rekomendasi

Anjing yang telah dipasangkan microchip ini akan diberikan rekam data identitas di sistem Informasi Kesehatan Hewan Indonesia (iSIKHNAS) meliputi nama, alamat, dan nomor telpon pemilik.

Pemilik dapat mengaksesnya di aplikasi ponsel pintar Si Raja (Sistem informasi Rabies Jakarta).

"Manfaatnya jika ada kehilangan anjing atau ada yang pihak tidak bertanggung jawab menelantarkan di jalan, kami bisa scan agar diketahui alamat pemilik hewan, riwayat kesehatan dan sebagainya," jelas Sri.

Pemasangan microchip gratis bisa dilakukan di Suku Dinas KPKP di wilayah masing-masing. Untuk pemasangan di klinik, pemilik perlu menyiapkan dana Rp 350 ribu-Rp 450 ribu untuk tiap microchip.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas