Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri di Cengkareng Ini Harus Menginap di Sel Polisi

MIP dibekuk di parkiran Jalan Arares, Kapuk, Cengkareng. Dari tangannya polisi menemukan 1 bungkus plastik berisi 0,43 gram sabu siap edar.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Diduga Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri di Cengkareng Ini Harus Menginap di Sel Polisi
WARTA KOTA/PANJI BASKHARA RAMADHAN
Barang bukti sabu dari tangan MIP yang dibekuk polisi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/10/2018) dinihari. 

Laporan Reporter Warta Kota, Panji Baskhara Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami istri (pasutri) muda berinisial MIP alias GL (21) dan RH (21) dibekuk polisi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/10/2018) dinihari.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sabu yang dimiliki pasutri ini.

"MIP dan RH merupakan pasutri muda, dan kini ada di bui Polsek Cengkareng. Ulahnya menjajakan barang haram narkotika jenis sabu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, kami hentikan yang berawal dari penangkapan pelaku MIP," kata Kapolsek Cengkareng Komisaris H Khoiri.

MIP dibekuk di parkiran Jalan Arares, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangannya polisi menemukan 1 bungkus plastik berisi 0,43 gram sabu siap edar.

"Saat digeledah, sabu itu disembunyikannya di bawah telapak kakinya. Kami, saat itu lakukan pengembangan dengan cara interogasi MIP di lokasi penangkapan. Lalu MIP mengakui kalau masih ada sabu lainnya yang ia simpan," kata Khoiri.

Baca: Orangtua Murid di Bekasi Temukan Grup Whatsapp Anak-anak Sekolah Berkonten Pornografi

Barang bukti lainnya, diketahui disimpannya di rumah kontrakannya di wilayah Cengkareng. Di rumah kontrakan MIP, barang bukti itu tak ada.

Berita Rekomendasi

"Menurut keterangannya MIP, barang bukti dibawa dan disembunyikan oleh istrinya, RH, di rumah orangtuanya. Kemudian kami mengejar istri MIP. Saat tiba di rumah orangtua RH, diketahui RH bersembunyi di dalam lemari kamarnya," katanya.

"RH langsung kami interogasi dan mengaku jika telah mengambil, serta menyembunyikan sabu milik suaminya (MIP) yang ada dikontrakan itu seberat 52,82 gram. Dari hasil penyelidikan ke pasutri muda ini, RH berperan edarkan sabu. Bahkan ikut membantu proses penjualan yaitu menimbang serta menghitung sabu yang telah terjual dan menerima setoran hasil penjualan."

Baca: Tiga Ekor Buaya di Anak Kali Ciliwung Masih Berkeliaran, Petugas Masih Upayakan Penangkapan

Polisi Polsek Cengkareng menyita barang bukti berupa sabu dari suami istri muda yang siap edar di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. (Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan)

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan, MIP mengakui jika sabu didapatkan dari seorang pria berinisial W, di salah satu lembaga permasyarakatan (LP) di Jakarta.

"Dari pengakuan pasutri ini, mengaku edarkan sabu tesebut sudah berjalan enam bulan," kata Antonius.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sabu 0,43 gram, satu bungkus plastik klip sabu 52,82 gram, dan dua bundel plastik klip kosong, dan dua unit ponsel.

"Pasutri ini dijerat Pasal 114 (2) Subs 112 (2) UURI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," kata Antonius.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas