Satpol PP Kabupaten Bekasi Segel Tujuh Tempat Karaoke
"Ada tujuh tempat karaoke yang kami segel, diantaranya Mulia, V2, Jenesis Hotel, Soyanggang, Hollywood, Buterfly, dan Monariza," kata Hudaya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menyegel tujuh tempat karaoke di kawasan Ruko Union, Jalan Thamrin Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa, (9/10/2018).
Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan penutupan tersebut merupakan tindak lanjut penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 pasal 47 ayat 1 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, bahwa tempat karaoke, diskotik, live musik, bar, klab malam hingga panti pijat dilarang beroperasi.
Baca: Kubu Jokowi Soal Pernyataan Nyeleneh Sandiaga: Bantahnya Gampang, Bahagia Kita
"Ada tujuh tempat karaoke yang kami segel, diantaranya Mulia, V2, Jenesis Hotel, Soyanggang, Hollywood, Buterfly, dan Monariza," kata Hudaya, Selasa (9/10/2018).
Dia menambahkan, sejatinya titik penyegelan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 19 tempat.
Namun saat ini pihaknya baru menyegel tujuh tempat terlebih dahulu untuk kemudian sisanya menyusul dalam waktu dekat.
"Karena dalam sehari kita maksimal tujuh tempat, sisanya besok ada lagi," kata Hudaya.
Penutupan tujuh karaoke tersebut juga didampingi personil dari Polres Metro Bekasi dan personil Kodim 0509 Kabupaten Bekasi.
Penyegelan dilakukan dengan cara menempelkan stiker bertuliskan 'Bangunan ini disegel'.
Dia menegaskan penyegelan bukan didasari adanya tembang pilih, penyegelan tujuh tempat karaoke juga berdasarkan urutan letak lokasi hiburan malam tersebut.
Baca: KTT IMF Bali: Kebijakan tarif AS, dunia kian berbahaya, bagaimana posisi Indonesia?
Setelah penyegelan tersebut, pengusaha tempat hiburan malam diharapkan dapat patuh terhadap peraturan yang berlaku.
"Di area sini total ada 19 titik yang disegel, bukan cuma di Cikarang tapi seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, Kota berharap para pengusaha bisa patuh," jelas dia.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Tujuh Tempat Karaoke di Kabupaten Bekasi Disegel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.