Empat Pengedar Ganja di Tambun Selatan Diringkus Polisi
"Empat tersangka yang diamankan yakni, S, AS, C dan I," kata Candra, di Mapolres Metro Bekasi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Empat orang pengedar ganja diringkus Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi. Mereka ditangkap pada Kamis, 4 Oktober 2018 pekan lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara menjelaskan, keempat tersangka pengedar narkoba ditangkap di Jalan Toyo Giri, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca: Kecurigaan Polisi Terbukti, Warung Jamu di Tambun Utara Jual Miras Oplosan
"Empat tersangka yang diamankan yakni, S, AS, C dan I," kata Candra, di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang, Bekasi, Kamis (11/10/2018).
Berdasarkan pengakuan pelaku S, ia mendapat barang dari seorang narapidana mendekam di Lapas Pasir Tanjung, Jalan Cipayung, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
"Pengakuan pelaku S dia mengambil paket saja melalui jasa pengiriman barang, barang tersebut dikendalikan dari seorang napi berinisial ES, sedangkan ketiga peran pelaku berperan sebagai pengedar ke pembeli," jelas Candra.
Dari penangkapan keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti ganja sebesar 36,5 kilogram. Pihaknya juga langsung mendatangi Lapas Pasir Tanjung guna mengkonfirmasi perihal pengakuan pelaku terkait pengedar ganja berinisal ES yang menjadi napi di lapas tersebut.
"Jadi setelah kita konfirmasi ES ini adalah sepupu dengan S, dari napi itu, S mendapatkan ganja seberat 32 kilogram sisanya dari pelaku lain," jelas dia.
Selanjutnya, dari hasil konfirmasi terhadap napi di Pasir Tanjung Cikarang, barang ganja tersebut diketahui didapat dari seorang berinisial PD yang merupakan seorang napi di Lapas Raja, Lampung.
"Ternyata jaringan peredaran ini berasal dari bandar yang bersarang di dalam lapas, mengerakkan orang-orang yang mereka percaya untuk menjula ganja," jelas dia.
Baca: Jokowi Ajak Peserta IMF Wisata ke Indonesia
Dia menjelaskan, untuk satu kilogram ganja dijual seharga Rp 4 juta, kemudian pelaku juga menjual secara acak ke pembeli-pembeli.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1), (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda maksimal Rp. 10 miliar.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Ringkus Empat Pengedar Ganja di Tambun Selatan Bekasi