Kronologi Lengkap Dugaan Polisi Jadi Calo Tiket Versi Kombes Argo Yuwono
Menurut Argo Yuwono, kejadian bermula ketika seorang anggota polisi dihampiri anak-anak beserta gurunya dari salah satu AD swasta yang hendak nonton
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengungkapkan kronologis dua oknum polisi dituduh jadi calo tiket Asian Para Games 2018.
Tuduhan itu dilontarkan komedian sekaligus mantan manajer Timnas Basket Indonesia, Augie Fantinus.
Argo Yuwono mengatakan, saat itu tiket box di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, yang menjual tiket pertandingan basket wheelchair sesak dengan orang-orang yang mengantre.
"Jadi begini, kemarin kejadiannya di GBK dekat dengan tiket box itu kan full ingin tonton semua, jadi crowded. Akhirnya tiket ditutup sementra, kan ditakutkan, di dalam enggak ada kursi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).
Kemudian, seorang anggota polisi dihampiri anak-anak beserta gurunya dari salah satu sekolah dasar swasta yang hendak menonton.
Lantas, mereka meminta tolong polisi untuk membelikan tiket lantaran tak memungkinkan ikut dalam kerumunan mengingat jumlah anak-anak yang ikut cukup banyak.
Baca: Realisasikan Janji Rumah DP 0 Rupiah, Anies: Ini Awal Tuntaskan Problem Rumah Warga Jakarta
"Kemudian, adalah dari SD Tarakanita, meminta tolong kepada polisi membelikan tiket sejumlah seratus. Setelah dibantu, sudah dapat tiket itu, dikasih ke SD Tarakanita," ucapnya.
Namun, ternyata terdapat kelebihan 5 tiket. Pihak SD swasta itu pun kembali meminta tolong polisi untuk membantu me-refund lima tiket tersebut.
"Kemudian anggota ke tiket box lagi, anggota bawa lima tiket untuk direfund, ternyata enggak bisa. Dan karena tidak bisa, tiba-tiba ada si Augie ini, karena dia mau nonton dan shooting, artinya dia merekam. Ngomong ke anggota '100 ribu?', dijawabnya kan, 'enggak'. Setelah itu diviralkan sama Augie bahwa polisi calo tiket," ujar Argo.
Baca: Dibuka Dengan Indonesia Raya, Emak-emak Deklarasikan Dukungan Untuk Paslon Prabowo-Sandi
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada guru SD Tarakanita tersebut.
Sejauh ini, terdapat satu pihak yang melaporkan Augie terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.
"Sudah (diperiksa) semua. LP (laporan polisi--Red) hanya ada satu," tutur Adi.
Polisi juga menjadikan rekaman video yang viral dari akun Instagram Augie sebagai barang bukti.
Augie Fantinus kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan ITE.
Dia disangkakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP.