Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dahnil Simanjuntak: Saya Akan Hadir Penuhi Panggilan Polisi

"Saya akan hadir, dengan senang hati," ucap Dahnil Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Senin (15/10/2018).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dahnil Simanjuntak: Saya Akan Hadir Penuhi Panggilan Polisi
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Danhil Anzar Simanjuntak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kordinator Juru Bicara Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak akan memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi dalam kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, pada Selasa (16/10/2018) besok.

"Saya akan hadir, dengan senang hati," ucap Dahnil Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Senin (15/10/2018).

Dahnil Simanjuntak mengaku siap koperatif memberikan keterangan yang diperlukan kepolisian terkait kasus hoaks penganiyaan Ratna Sarumpaet.

Baca: Polisi Dijadwalkan Periksa Dahnil Anzar Besok

Karena Dahnil Simanjuntak mendukung penegakan hukum dalam kasus tersebut

"Kan Ratna Sarumpaet sudah mengaku dia berbohong, silahkan proses hukum," ujarnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dahnil akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran aktivis Ratna Sarumpaet (RS), besok, Selasa (16/10/2018).

Berita Rekomendasi

Surat pemeriksaan Dahnil ternyata sudah dilayangkan sejak Jumat (12/10/2018) pekan lalu.

"Hari Jumat kemarin juga sudah kita kirimkan untuk panggilan juga kepada pak Dahnil Anzar yang rencananya kita agendakan untuk besok, Selasa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Argo mengungkapkan pihaknya bakal menggali keterangan Dahnil mengenai pengetahuannya tentang dugaan kebohongan yang dilontarkan Ratna Sarumpaet.

"Kita mintai keterangan berkaitan dengan untuk tersangka RS," ungkap Argo.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas