Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga 31 Desember

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebinakan perluasan ganjil-genap hingga 31 Desember 2018.

Editor: Sanusi
zoom-in Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga 31 Desember
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan melintasi jalanan saat berlangsungnya pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memutuskan bahwa peraturan lalu lintas nomor polisi ganjil genap bagi mobil pribadi akan diperpanjang hingga berakhirnya Asian Paralympics Games (Paragames) pada 13 Oktober 2018. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan perluasan ganjil-genap hingga 31 Desember 2018.

Dalam Peraturan Gubernur 106 Tahun 2018 yang mengatur perpanjangan ini, ganjil-genap tak lagi berlaku sepanjang hari. Pasal 3 Ayat 2 Pergub itu berbunyi, "Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan hari Senin sampai dengan Jumat mulai dari pukul 06.00-10.00 dan mulai pukul 16.00-20.00."

Ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Ganjil-genap juga bisa tidak berlaku ketika ada kejadiaan tertentu yang ditetapkan lewat keputusan gubernur.

Kemudian, Pasal 5 Ayat 2 Pergub itu berbunyi, "Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur) antara lain bencana alam, huru hara, pemberontakan, dan pemogokan serta keadaan-keadaan tersebut mengakibatkan hubungan sebab akibat secara langsung dengan kerugian, maka pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dapat tidak diberlakukan.

Kebijakan perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018 diperpanjang hingga 31 Desember 2018. Perpanjangan ini mulai berlaku Senin (15/10/2018) ini.

Ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil-Genap Diperpanjang, Hanya Berlaku pada Jam Sibuk"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas