Modus Petugas BNN Gadungan Peras Korbannya di Tangerang Selatan
"Kemudian mereka melakukan penggeledahan dan menangkap paksa korban ke mobil dan melakukan intimidasi dan pemerasan," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Aparat Polres Tangerang Selatan meringkus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan, yang kerap memeras korbannya.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, para tersangka yang diduga berjumlah enam orang itu, menggunakan aksesori palsu seperti lencana, surat tugas BNN, dan borgol, untuk mengelabui calon korbannya.
Baca: Penipuan dan Pemerasan Menggunakan Surat Perintah Deputi Pencegahan BNN
Berdasarkan keterangan pelapor kepada petugas, para tersangka menuduh korban memakai atau menjadi pengguna narkoba dan diperintahkan ikut ke dalam mobil.
"Kemudian mereka melakukan penggeledahan dan menangkap paksa korban ke mobil dan melakukan intimidasi dan pemerasan," ungkap AKBP Ferdy di Mapolres Tangsel, Senin (15/10/2018).
Saat beraksi, para tersangka tidak segan melakukan intimidasi atau kekerasan kepada korbannya.
"Selanjutnya tersangka menghubungi keluarga korban dengan mengancam akan melanjutkan perkara dan meminta sejumlah uang, agar perkara tidak dilanjutkan," papar AKBP Ferdy.
Menurut informasi, mereka meminta uang sampai Rp 25 juta kepada keluarga korban, sebagai bentuk jaminan untuk tidak diproses.
Perbuatan anggota BNN gadungan itu berhasil diungkap setelah mendapatkan laporan dari beberapa korban, yang pernah menjadi sasaran dari aksi begundal tersebut.
Dari enam pelaku, baru empat yang berhasil diringkus oleh Satres Polres Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2018 lalu di Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca: Hari Ini, Deadline Para Tahanan Kabur di Sulteng Untuk Kembali ke LP
Keempat pelaku yang diamankan adalah M Rasyid, Anwar Yasin, Temi Azhari, dan Agus Erwansyah. Sedangkan dua orang lagi, Sendi dan Reza, masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Atas perbuatannya, mereka terjerat pasal pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan, yang terkandung dalam pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Penulis: Zaki Ari Setiawan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Begini Modus Anggota BNN Gadungan Peras Korbannya