Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Para Guru Honorer Sampaikan Tuntutan saat Bertemu Anggota DPRD Tangerang

Keputusan Menpan RB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018 tentang pembatasan umur untuk K2 menjadi CPNS dinilai sangat merugikan oleh para tenaga honorer

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Para Guru Honorer Sampaikan Tuntutan saat Bertemu Anggota DPRD Tangerang
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Suasana rapat di Gedung DPRD, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang antara anggota DPRD dengan perwakilan guru Honorer, Senin (15/10/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Para guru honorer melakukan mediasi dan penyampaian aspirasinya di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang dalam bentuk aksi mogok yang mulai dilakukan hari ini.

Rencananya, guru honorer di Kabupaten Tangerang akan melakukan aksi mogoknya hingga dua minggu kedepan menuntut kejelasan kenaikan pangkat mereka menjadi PNS.

Baca: Siswa dan Guru SIJ Ikuti Open Ship KRI Usman Harun 359 Saat Sandar di Jeddah

Pada aspirasi yang disampaikan, para guru honorer meminta adanya pencabutan terkait dengan keputusan Menpan RB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018 tentang pembatasan umur untuk K2 menjadi CPNS, yang dinilai sangat merugikan oleh para tenaga honorer.

"Kita selain meminta pengangkatan pangkat menjadi PNS, juga minta adanya pencabutan aturan Menpan-RB, karena itu sangat merugikan kami. Kami diminta sabar terkait dengan pengangkatan ini tapi, saat kami sabar malah ada aturan itu yang menghambat," ujar Nuryana selaku Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia, Nuryana di Kabupaten Tangerang, Senin (15/10/2018).

Ia berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) dapat segera melakukan tindakan yakni, mengkoordinasikan pada pihak pemerintahan pusat soal aspirasi para guru honorer di daerah terutama Kabupaten Tangerang.

"Kalau tidak direalisasikan, tidak menutup kemungkinan kami akan aksi lanjutan," tegas Nuryana.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II, Fahrudin menerangkan, pihaknya akan meminta dan mengupayakan adanya sistem kontrak Pegawai Pemda Pekerja Kontrak (P3K).

Berita Rekomendasi

Hal itu, lanjut dia, diharapkan dapat membantu kesejahteraan para tenaga honorer terutama di Kabupaten Tangerang sendiri.

"Untuk P3K ini nantinya akan diberlakukan bagi guru honorer yang melewati batas umur 35 tahun. Sedangkan, untuk yang dibawah itu tentu masih terbuka kesempatan untuk jadi PNS," ucap Fahrudin.

Perihal penyampaian aspirasi, ia akan berusaha menyampaikan dan meneruskan aspirasi guru honorer Kabupaten Tangerang.

Baca: Ketua DPR: Ruangan Kerja Anggota DPR Tertembak Peluru Nyasar Anggota Perbakin yang Sedang Latihan

Terhitung mulai hari ini, guru honorer Kabupaten Tangerang sudah mulai melancarkan aksi demo dengan tidak mengajar seperti yang terjadi di SDN Pangadegan II, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pada hari ini hanya ada lima tenaga pengajar ditambah satu kepala sekolahnya yang turut terjun mengajar murid didiknya.

Penulis: Ega Alfreda

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Mogok Ngajar Hingga Geruduk Kantor DPRD, Guru Honorer di Kabupaten Tangerang Sampaikan Tuntutan Ini

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas