Polisi Bakal Periksa Saksi Ahli Terkait Kasus Augie Fantinus
Dalam kasus yang menjerat artis Augie Fantinus ini penyidik telah memeriksa empat saksi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Dalam kasus yang menjerat artis Augie Fantinus ini penyidik telah memeriksa empat saksi.
"Kita sedang memeriksa beberapa saksi. Sudah ada 4 saksi kita lakukan pemeriksaan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Baca: Tuduh Anggota Polisi Calo Tiket Asian Para Games, Augie Fantinus Masih Ditahan Sampai 20 Hari
Saksi tersebut diantaranya berasal dari anggota kepolisian, petugas tiket hingga siswa sekolah swasta.
Selain itu, pihak kepolisian juga bakal memeriksa saksi ahli untuk mendalami kasus ini.
"Kita juga akan memeriksa saksi ahli seperti apa," jelas Argo.
Seperti diketahui, Augie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan unggahan tentang praktik percaloan oknum polisi di akun Instagram miliknya @augiefantinus.
Namun diduga kejadian tersebut tidak benar.
Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.