Cekcok soal Orderan Makanan, Driver Ojol Dikeroyok Konsumen
Aksi pemukulan pada driver ojek daring oleh konsumennya berujung di meja persidangan.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aksi pemukulan pada driver ojek daring oleh konsumennya berujung di meja persidangan.
Dilansir Tribun Video dari Tribun Medan, terdakwa bernama Emanuel Laia telah terbukti memukul Yogi dan Eko saat itu, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya.
Sidang kasus antara terdakwa yakni Emanuel Laia dengan Yogi dan Ekho digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan pada Senin (15/10/2018).
Baca: Sandiaga Uno Pamerkan Surat Romantis dari Nur Asia ketika Pacaran Jarak Jauh 28 Tahun Lalu
Belasan pengemudi daring tampak menghadiri sidang yang melibatkan teman mereka.
Kemudian korban menjelaskan awal mula terjadi pemukulan tersebut pada Hakim Abdul Kadir.
Mereka menganggap bahwa tindakan konsumennya seperti mempermainkan driver ojek daring.
"Jadi pak, dia (Emanuel) pesan makanan melalui ojek online, Namun sesudah di lokasi pesanan yang sesuai dengan permintaannya, diketahui makanan tersebut tidak ada dan pengemudi online meminta agar orderan tersebut dibatalkan saja secara baik-baik," sebut Yogi.
"Terus Pak, Emanuel tidak mau membatalkan. Dia dan teman-temannya meminta agar pengemudi ojek daring menemuinya untuk membatalkan orderan sendiri sehingga inilah menimbulkan cekcok. Kemudian terjadi pemukulan ini pak," sambung Ekho.
Baca: Seret Bupati Bekasi, Ini Deretan Fakta Dugaan Suap Proyek Meikarta
Emanuel dibantu oleh sejumlah temannya dalam insiden pemukulan tersebut, mereka yakni Yanu, Rama Halawa, Cika, Vero, Edi, Putri dan Frengki.
Ketujuh temannya hingga kini masih belum tertangkap.
Perbuatan Emanuel berserta teman-temannya mengakibatkan Yogi dan Ekho mengalami sejumlah luka di badan kerena benda tumpul.
Diduga, luka yang diderita Yogi dan Ekho berasal dari lemparan papan catur dan pukulan kayu broti.
Atas kejadian ini, Emanuel menjadi terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya pada 20 Agustus 2018 lalu.
Jaksa Penuntut Fauzan Nasution mendakwanya dengan pidana Primer Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Simak videonya di atas! (Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Driver Ojek Online Dipukuli Konsumen, Korban: Dia Buat Cekcok, Terjadi Pemukulan Ini Pak