Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Okta Curi Mobil Mantan Bos Lalu Jual ke Penadah Roro Jonggrang

Jajaran Kepolisian Sektor Tangerang, berhasil menangkap Okta Riswanto yang nekat mencuri dan menjual mobil mantan bosnya kepada komplotan penadah Roro

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Kepolisian Sektor Tangerang, berhasil menangkap Okta Riswanto yang nekat mencuri dan menjual mobil mantan bosnya kepada komplotan penadah Roro Jonggrang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pelaku membobol rumah korban bernama Herman di kawasan Kelapa Indah, Kota Tangerang.

Baca: Link Live Streaming Indonesia vs Hongkong Pukul 18.00 WIB, Siaran Langsung di RCTI

"Modusnya si pelaku (Okta) mengambil dan mencuri kunci mobil korban di ruang tamu dan menjualnya kepada penadah yang menamai diri mereka Roro Jonggrang," ujar Harry di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (10/10/2018).

Ia menjelaskan, kelompok penadah tersebut merupakan komplotan yang berada di kawasan Bandung yang juga melakukan penggelapan mobil-mobil rental di kawasan Bandung hingga Tangerang.

Harry melanjutkan berdasarkan laporan korban, pada Jumat (5/10/2018) jajarannya berhasil menangkap pelaku Okta di indekos kawasan Jelambar, Jakarta Barat.

Dari hasil penyelidikan kepada pelaku, ia telah menjual mobil curiannya bertipe Honda Mobilio ke komplotan penadah Roro Jonggrang yang bermarkas di Bandung, Jawa Barat.

Baca: Fakta di Balik Acara di Magelang yang Dikira Pesta LGBT dan Dibubarkan Ormas

"Pelaku mengaku baru sekali beraksi dan mendapatkan upah sekira Rp 1 Juta sekali mencuri mobil," jelas Harry.

Berita Rekomendasi

Saat komplotan penadah bernama Roro Jonggrang tersebut berhasil diciduk, polisi mengamankan beberapa barang bukti tiga mobil yang mereka gelapkan dari hasil rental.

Keempat mobil tersebut adalah, Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, dan Nissan Grand Livina yang beberapa tidak dilengkapi dengan buku kepemilikan kendaraan dan STNK.

"Roro Jonggrang ini sudah beroperasi selama lebih dari satu tahun dan mereka menjual mobil hasil penggelapan tersebut sekira Rp 30 juta hingga Rp 40 juta," terang Harry.

Di kesempatan yang sama, Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono mengatakan, Pelaku Okta diperkenalkan oleh Ujang kepada para penadah Roro Jonggrang untuk bertransaksi.

"Keduanya saling berkenalan lewat Ujang yang juga penggelap mobil rental dan masih buronan," kata Ewo.

Kini para pelaku dan penadah disangkakan pasal 362 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun.(*)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas