Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Banda Aceh Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut Ridwan (22) pelaku pembunuhan terhadap Tjie Sun alias Asun sekeluarga di Gampong Mulia,
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut Ridwan (22) pelaku pembunuhan terhadap Tjie Sun alias Asun sekeluarga di Gampong Mulia, Banda Aceh, dengan hukuman mati.
Baca: Rumah Warga Retak-retak Akibat Tanah di Kabupaten Tangerang Turun Sampai 30 Sentimeter
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (15/10/2018), dengan majelis hakim yang diketuai Totok Yanuarto dan didamping dua hakim anggota masing-masing Muzakir dan Roni Susanta.
Terdakwa Ridwan tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Banda Aceh dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan yang dilakukan olehnya.
Baca: Egy Maulana Vikri Dinilai Mampu Bebaskan Timnas Indonesia dari Kutukan Piala AFF
Dalam sidang itu, terdakwa Ridwan hadir didampingi penasehat hukumnya Ramli Husen.(*)